KPU Mitra Tingkatkan Pemahaman Hukum Pilkada Lewat Sosialisasi

MITRA,SULAWESION.COM-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Hotel D’jtos Ratahan, Jumat (27/9/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aspek hukum dalam Pilkada, terutama di masa tahapan kampanye.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mitra.

Peserta yang hadir terdiri dari kepala desa, lurah, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), serta tokoh masyarakat dari Kecamatan Ratahan dan Ratahan Timur.

Plh. Ketua KPU Kabupaten Mitra, Aulya Syukur, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan membekali para peserta dengan pemahaman mendalam terkait hak dan kewajiban sebagai pemilih, serta sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggaran hukum Pilkada.

“Kami berharap sosialisasi ini mampu memberikan pengetahuan yang tepat, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam Pilkada mendatang,” ujar Aulya Syukur.

Senada dengan itu, Ketua Divisi Hukum KPU Mitra, Sastro Mokoagow, menegaskan pentingnya sosialisasi hukum Pilkada sebagai bagian dari komitmen KPU untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Edukasi ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpahaman terhadap aturan dalam pelaksanaan Pilkada, terutama di masa kampanye yang sedang berlangsung.

“Kegiatan ini penting untuk memastikan masyarakat memahami norma-norma hukum yang mengatur Pilkada, terutama dalam tahapan kampanye yang sedang berjalan,” kata Sastro Mokoagow.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar Pilkada 2024 di Kabupaten Minahasa Tenggara berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai aturan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *