Dua Hari Lagi Operasi Zebra Pallawa, Ini Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas

MAROS,SULAWESION.COM – Jelang pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2024, jajaran personel Satlantas Polres Maros mengikuti Latihan Pra Operasi (Latpra Ops) yang digelar di Aula Promoter Polres Maros Sabtu (12/10/2024).

“Operasi Zebra Pallawa 2024 berlangsung 14 hari, dimulai tanggal 14-27 Oktober 2024,” ujar Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya.

Bacaan Lainnya

Latihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta koordinasi seluruh jajaran dalam pelaksanaan operasi penegakan disiplin berlalu lintas di wilayah Kabupaten Maros.

Kapolres Maros yang memimpin Latpra Ops ini mengatakan bahwa Operasi Zebra Pallawa 2024 akan berhasil bila personel mengetahui apa yang akan dikerjakan.

“Pelaksanaan operasi akan berhasil bila personel mengetahui apa yang dikerjakan, yang paling penting adalah tahu tujuan operasi apa? Setelah mengetahui itu semua, operasi bisa berjalan lancar,” ucapnya.

Douglas menyebutkan bahwa tujuan operasi Zebra Pallawa 2024 adalah menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan fatalitas kecelakaan.

“Contohnya bagaimana? Yaitu dengan melakukan patroli, pengaturan lalu lintas, menempatkan personel ditempat rawan macet dan kecelakaan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, perwira berpangkat dua melati tersebut mengingatkan kepada para personel yang terlibat dalam Operasi Zebra 2024 untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi.

“Kedepankan langkah-langkah edukatif, berikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat terkait akan dimulainya Operasi Zebra 2024,” jelas pria kelahiran Jayapura tersebut.

Ia juga menekankan agar para personel saat melakukan operasi nantinya untuk mengedepankan langkah persuasif dan humanis kepada masyarakat.

“Mereka bukan penjahat, persuasif yah jangan galak-galak, mereka bukan penjahat hanya pelanggar lalu lintas, berikan edukasi, tolong yah persuasif dan humanis,” terangnya.

Berikut 8 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman

2. Dibawah umur

3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang

4. Tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong)

5. Dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol

6. Melawan arus (Contra flow)

7. Over dimensi dan over loading (OD/OL) serta TNKB tidak sesuai dengan spektek (Plat gantung)

8. Melebihi batas kecepatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *