BITUNG, SULAWESION.COM – Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulut menggelar kongres perdana di Hotel Nalendra, Kota Bitung, Senin (14/10/2024).
Dikesempatan itu, Sakti Sulut juga menyelenggarakan diskusi dengan tema “Peran dan Fungsi Kolaboratif Pemerintah, Pelaku usaha dan Serikat Pekerja dalam memberikan pelayanan dan Pelindungan bagi pekerja perikanan di Sulawesi Utara”.
Di diskusi tersebut menghadirkan narasumber Kepala Dinas Ketenagakerjaan Rahmat Dunggio, Yayasan Mercisuar Cahaya Indonesia (YMCI), SAKTI Sulut dan Asosiasi Perikanan Pole end Line dan Handline Indonesia (AP2HI).
Baca juga: Ratifikasi Konvensi ILO C 188 Jadi Atensi dalam Diskusi Festival HAM
Ketua SAKTI Sulut Arnon Hiborang menyatakan, Kota Bitung adalah salah satu pusat penderatan ikan di Indonesia.
“Aktivitas perikanan di Bitung juga telah menjadi sumber pemasukan bagi negara melalui pajak dan penerimaan negara bukan pajak, serta penciptaan lapangan pekerjaan,” kata Arnon.
Dibalik tingginya produksi perikanan tangkap, katanya, terdapat pekerja perikanan khusunya, para awak kapal perikanan yang memiliki peran penting.
“Namun, hak para awak kapal perikanan selalu terabaikan,” katanya.
Ia menjelaskan, profesi awak kapal memiliki resiko tinggi terhadap keselamatan kerja karena menghadapi cuaca ekstrim di laut.
“Sehingga dalam kongres perdana ini, Sakti Sulut mendorong beberapa rekomendasi agar untuk menciptakan lapangan kerja yang layak bagi awak kapal perikanan,” jelasnya.
Dalam periode Oktober 2020 – Oktober 2024, salah satu aktivis yang terbilang berani ini membeberkan, SAKTI Sulut telah menerima 306 pengaduan.
“Dari pengaduan tersebut ada 216 Awak Kapal Perikanan dalam negeri dan 90 pengaduan kasus Awak Kapal Perikanan luar negeri,” bebernya.
Dengan melihat banyaknya permasalahan para awak kapal perikanan di Sulawesi utara, Arnon menambahkan, SAKTI Sulut memberikan 10 pernyataan sikap dan rekomendasi.
“Salah satu pernyataan sikap adalah terkait dengan mendorong pemerintah Indonesia untuk segera meretifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang Perikanan Pekerjaan Tangkap,” tukasnya.