CLAT Desak Kejari Maros Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 5,1 Miliar di Dinas Kominfo

MAROS,SULAWESION.COM – Celebes Law and Transparency (CLAT) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Maros. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyelidikan.

Desakan tersebut disampaikan oleh Koordinator Advokasi CLAT, Fahmi Sofyan, pada Kamis (17/10/2024). Fahmi menilai, kasus ini perlu segera dituntaskan mengingat menjadi polemik di tengah proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Maros.

Bacaan Lainnya

“Ada pihak yang mencoba mengaitkan kasus ini hingga ke Bupati dan mantan Ketua DPRD Maros. Padahal yang bersoal adalah Kepala Dinas. Oleh karena itu, kami mendesak Kejari Maros untuk segera menetapkan tersangka,” ujar Fahmi.

Fahmi juga menyoroti keterlibatan dua Kepala Dinas dalam periode 2021-2023, yaitu Prayitno sebagai perancang anggaran dan Andi Baros Arman, suami Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, yang bertindak sebagai eksekutor. Ia menegaskan bahwa peran eksekutor menjadi kunci dalam dugaan korupsi ini.

“Logikanya, perancang hanya mengajukan anggaran, sementara eksekutor yang melaksanakan prosesnya. Ini sudah sangat jelas arah kasus ini,” tambah Fahmi.

Menurutnya, tanpa keterlibatan eksekutor, dugaan korupsi tersebut tidak akan terjadi. Ia juga menyoroti hubungan kepala dinas yang memiliki akses ke kekuasaan sebagai suami Wakil Bupati.

“Peran vital ada pada Kepala Dinas yang menjalankan program tersebut. Saya yakin Kejaksaan sangat jeli dalam menilai peran para saksi yang telah diperiksa,” tegas Fahmi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Dinas Kominfo sudah dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, lebih dari 30 saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas.

“Semoga dalam waktu dekat kasus ini segera rampung. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka,” ungkap Andi Unru.

Diketahui, dugaan korupsi dalam pengadaan layanan internet di Dinas Kominfo Maros melibatkan anggaran sebesar Rp 5,1 miliar dari APBD Maros. Diduga terdapat ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dengan realisasi kegiatan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *