Cetak APK Minimalis, KPU Bitung Pertimbangkan Hal Ini

APK modek spanduk yang dicetak oleh KPU Kota Bitung. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung cetak APK atau Alat Peraga Kampanye minimalis.

Minimalisasi ukuran APK itu, menurut Ketua Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Kota Bitung Wiwinda Hamisi karena beberapa pertimbangan.

Bacaan Lainnya

Pertimbangan pertama, katanya, KPU cetak APK minimalis karena sudah melalui rapat koordinasi bersama dengan penghubung pasangan calon.

Baca juga: APK Paslon Geraldi Mantiri – Erwin Wurangian Dirusak Orang Tak Dikenal

“Sejatinya tidak ada standar ukuran APK. Dan ini sudah diputuskan di rakor,” ucap Wiwinda saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024) kemarin.

Ia juga membeber, APK yang dipasang oleh KPU Bitung saat ini model spanduk serta diperuntuhkan di bagi pejalan kaki dan masyarakat kelurahan.

“Spanduk ini prioritas bagi pejalan kaki dan masyarakat kelurahan,” katanya.

Pertimbangan lain, kata Wiwinda, KPU Bitung mempertimbangkan pemakaian sedikit bahan yang tidak bisa didaur ulang.

“Ini sesuai arahan pimpinan untuk KPU ramah lingkungan. Karena juga kalau mau ikut yang seharusnya, maka masing-masing paslon harus cetak 276 spanduk untuk kelurahan,” jelasnya, sembari mengatakan, paslon bisa adakan APK sampai 200 persen.

Kendati begitu, Wiwinda mengaku heran dengan media. Pasalnya, bukan penghubung pasangan calon (Paslon) dan partai politik yang komplain tetapi media.

“Ini saya heran, bukan LO atau partai yang komplain tapi media,” tukasnya.

Alat Peraga Kampanye (APK) sendiri diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Rujukan aturan tersebut, alat peraga kampanye adalah benda atau bentuk lain yang mengandung visi, misi, program, informasi lainnya dari peserta pemilu, serta simbol atau tanda gambar peserta pemilu.

Alat peraga kampanye harus dipasang selama masa kampanye dengan tujuan mendorong pemilih untuk memilih kandidat tertentu.

Lalu dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 menyebutkan jenis alat peraga kampanye meliputi baliho, spanduk, billboard atau videotron dan umbul-umbul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *