SITARO, SULAWESION.COM- Selang beberapa hari terakhir ini, masyarakat dihebohkan dengan informasi mengenai turunya bantuan pemerintah pusat kepada para korban erupsi Gunung Ruang di Tagulandang Kabupaten Sitaro.
Kabar yang berhembus melalui media sosial itu menyebut jika bantuan telah disalurkan ke pemerintah daerah melalui salah satu bank.
Informasi itu berkembang menyusul adanya surat undangan dari salah satu bank, yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Utara perihal pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyaluran bantuan.
Kalak BPBD Kabupaten Sitaro, Joickson Sagune, memberikan klarifikasi terkait informasi bantuan untuk warga Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Api Ruang pada April 2024 lalu.
Sagune menjelaskan bahwa undangan dari Bank Mandiri kepada Kepala BPBD Provinsi adalah untuk menandatangani PKS, bukan tentang penyaluran dana stimulan yang sebelumnya dilaporkan senilai Rp 35.715.000.000,00.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum masuk ke salah satu bank yang menjadi penyalur.
“Proses pencairan dana masih berjalan. Kami masih menunggu informasi resmi dari BNPB. Setelah dana stimulan tersebut masuk ke bank, kami akan melakukan publikasi resmi melalui pemerintah daerah,” ujar Sagune belum lama ini.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dana bantuan akan diberikan bagi rumah yang rusak dengan kategori sedang sebesar Rp 30 juta dan kategori ringan Rp 15 juta per bulan.
Namun, Sagune menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat spekulatif hingga adanya konfirmasi resmi.
Klarifikasi ini muncul setelah banyaknya pertanyaan dan kebingungan di kalangan masyarakat mengenai status bantuan yang menjanjikan.
BPBD berkomitmen untuk transparan dan akan terus memberikan informasi terkini seputar bantuan bagi masyarakat yang terdampak.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, BPBD Kabupaten Sitaro menyarankan untuk mengikuti perkembangan melalui saluran resmi pemerintah setempat.