SITARO, SULAWESION.COM – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menerima Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024, dengan Nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) 2,84.
Dimana angka tersebut mendapatkan predikat “Baik”, sekaligus mengalami kenaikan dari tahun 2023 silam pada angka IPS 2,07, dengan predikat cukup.
Atas capaian tersebut, pemerintah daerah menerima penghargaan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia dan diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Denny Kondoj pada awal pekan di Hotel Mercure Manado.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro mendapatkan nilai IPS tertinggi se-Sulawesi Utara (Sulut), yakni 2,84 diantara kabupaten lainnya.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala BPS Provinsi Sulut, Aidil Adha, sebagai wujud apresiasi atas komitmen dan capaian Pemerintah Daerah dalam Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS).
Dimana beberapa waktu lalu, penghargaan serupa juga telah diberikan juga oleh BPS Indonesia pada Peringatan Hari Statistik Nasional di Jakarta.
Ditemui sejumlah awak media, Sekretaris Daerah Denny Kondoj mengaku sangat bangga dan bersyukur atas capaian prestasi di bidang penyelenggaraan statistik sektoral.
“Penyelenggaraan statistik sektoral sangat penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan nasional,” kata Kondoj, Rabu (23/10/2024).
“Karena itu evaluasi secara berkala akan diperlukan dalam mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pemerintah, yang nantinya akan menghasilkan data statistik yang berkualitas sebagai dasar penentuan kebijakan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sitaro,” katanya lagi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Sitaro, Stanly Tukunang mengatakan, penghargaan ini sebagai bukti nyata dari kerja keras dan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas data dan statistik sektoral.
“Tujuan dari EPSS ini adalah untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral, meningkatkan penyelenggaraan statistik sektoral serta meningkatkan pelayanan publik di bidang statistik,” kata Tukunang.
Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik memberikan mandat kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
Terkait hal ini, BPS telah melaksanakan evaluasi atas penyelenggaraan statistik sektoral di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sitaro, berdasarkan Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022.
Evaluasi ini untuk mengukur kemajuan dalam penyelenggaraan statistik sektoral, sekaligus memberikan rekomendasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang statistik.
Hasil evaluasi menunjukkan Kabupaten Sitaro berhasil meningkatkan indeks pembangunan statistiknya secara signifikan, yang diharapkan akan menjadi dasar bagi pengembangan lebih lanjut.