SITARO,SULAWESION.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro mengumumkan hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sitaro.
Hal ini diketahui dari Pengumuman Nomor: 888/PL.02.5-Pu/7109/2024 tentang hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang diperoleh wartawan pada Sabtu (26/10/2024).
LPSDK sendiri merupakan dokumen resmi yang mencatat semua sumbangan yang diterima oleh setiap pasangan calon dalam pelaksanaan Pilkada.
Laporan ini berfungsi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye dan wajib disampaikan kepada KPU selaku penyelenggara pemilu.
Dari pengumuman yang disampaikan pihak KPU Sitaro diketahui bahwa pasangan calon bupati Chyntia Kalangit dan calon wakil bupati Heronimus Makainas memiliki dana kampanye sebesar Rp1.301.000.000
Dimana besaran dana kampanye dalam bentuk uang tersebut merupakan milik pasangan calon yang disampaikan ke KPU Sitaro pada tanggal 25 Oktober 2024, pukul 22.48 Wita.
Sedangkan pasangan calon bupati Evangelian Sasingen dan calon wakil bupati Liem Hong Eng mengantongi dana kampanye dalam bentuk barang senilai Rp 487.344.600, yang diketahui berasal dari pasangan calon dan disampaikan pada 25 Oktober 2024, pukul 10.43 Wita.
Adapun beberapa point penting terkait dokumen ini, antara lain membantu publik mengetahui sumber dana yang digunakan pasangan calon dalam kampanye.
Selain untuk memenuhi kewajiban hukum, laporan ini juga bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan integritas calon atau partai politik.
Dengan demikian, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye adalah alat penting dalam menjaga integritas proses pemilu dan memastikan bahwa semua pihak beroperasi secara adil dan transparan.