BITUNG, SULAWESION.COM – Pengedar sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung pada, (30/10/2024) pekan lalu.
Pelaku pengedar barang haram itu berinisial JDK alais Sky (33), warga Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Informasi yang diterima media ini, selain pelaku pengedar sabu ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 9 paket sabu,1 buah sikat pakaian, 1 lembar kertas putih dan Handphone OPPO A54.
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai dalam keterangannya menyampaikan, sebelum pelaku ditangkap, Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung telah melakukan serangakai penyelidikan dalam kasus tersebut.
“Pelaku ditangkap di rumah. Kemudian yang bersangkutan mengakui perbuatannya yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu,” ucap Kasi Humas.
Hasil dari introgasi polisi, kata Kasi Humas, norkotika jenis sabu itu pelaku dapatkan dari Kota Palu.
“Pelaku membelinya dari orang yang tidak dikenal di Palu seharga Rp 1.400.000 dan mendapatkan 3 paket sedang,” katanya.
Tiga paket sedang sabut tersebut, lanjut Kasi Humas, kemudian dipilah menjadi 20 paket kecil serta dijual dengan harga Rp. 500.000 per paket.
“Dari pengakuan juga, pelaku sudah sempat mengedarkan sabu kurang lebih 7 paket,” tegasnya.
Sementara itu, Kasar Res Narkoba Polres Bitung, Iptu Irwan Taringan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Iya, sudah ditangkap. Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Bitung,” tukasnya.