BITUNG, SULAWESION.COM – Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bitung, Iten Konjongian ingatkan anggota DPRD wajib cuti saat ikut kampanye.
DPRD wajib cuti, kata Iten, berdasarkan surat edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang penanganan isu-isu krusial dalam pengawasan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 30 Oktober 2024.
“Bagi anggota DPRD yang mengikuti kampanye tanpa izin cuti sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, patut diduga telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan dan dapat direkomendasikan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk dikenakan sanksi berupa teguran atau tidak diikutkan dalam kegiatan kampanye berikutnya,” tegas Iten saat ditemui media ini, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Bawaslu Bitung Sasar Medsos Selama Tahapan Kampanye Pilkada 2024
Lebih lanjut, mantan komisioner KPU itu menjelaskan, kepengurusan cuti anggota DPRD yang ikut kampanye dikeluarkan oleh Ketua DPRD.
“Selain keharusan mendapatkan izin kampanye, setiap anggota DPRD Provinsi atau anggota DPRD Kabupaten/Kota yang ikut kampanye tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” beber Iten.
Ia menjelaskan, apabila anggota DPRD yang mengikuti kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Pasal 69 huruf h UU Pemilihan, maka perbuatan anggota DPRD bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud Pasal 187 ayat (3) UU Pemilihan.