Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Silas Kini menjelaskan bahwa penerapan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pengolahan sampah serta pajak dan retribusi daerah telah diterapkan di Wilayah ibu kota Ratahan dan kecamatan Pasan. “Setelah dilakukan di Ibukota dan Kecamatan Pasan maka saat ini fokus ke wilayah Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Mitra. Kami berharap komitmen pemerintah desa untuk menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) supaya kami dari Dinas LH akan menjadwalkan untuk mengangkut sampah di TPS,” jelasnya.
Dirinya memintakan kepada Pemerintah Desa dapat mensosialisasikan kepada masyarakat terkait perda Pengolahan Sampah Pajak dan retribusi. “Kami berharap pemerintah desa dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar penanganan pengolahan sampah di kabupaten Mitra akan berjalan sebagai mana mestinya. Selain desa menyiapkan TPS dan Pihak DLH siap mengangkut Untuk di bawah ke TPA sesuai jadwal yang sudah diatur, pajak dan retribusi penting diberikan edukasi kepada masyarakat untuk menunjang operasional pengolahan sampah,” tukas Silas.
Adapun Peserta Sosialisasi Camat dan Hukum Tua di Kecamatan Touluaan, Kecamatan Silian Raya, Kecamatan Tombatu, Kecamatan Tombatu Utara dan Tombatu Timur.