Kisah Warga Bolmut Sempat Stres Akibat Pinjol Ilegal, Sarankan Pinjaman Daring Legal Untuk Solusi Kebutuhan

Waspada Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. (Foto Fandri Mamonto)

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus pinjol ilegal mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahun. Sepanjang tahun 2023, terdapat lebih dari 2.248 entitas pinjol ilegal yang ditutup.

BOLMUT,SULAWESION.COM- AT (31) nama inisialnya, dibuat kaget saat teman-temannya mengabarkan foto pribadinya dan identitas dirinya berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebar di Whatsaap temannya.

Bacaan Lainnya

Beberapa temannya langsung mengabarkan kepadanya jika ada tagihan Pinjaman online (Pinjol) ilegal yang belum dirinya lunasi. Sontak hal ini membuat ia terkejut.

Mendengar kabar tersebut AT sempat bingung sehingga dia segera mengambil langkah melunasi pinjaman online ilegal tersebut.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2022. AT yang merupakan warga Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara menceritakan pengalaman dan mengatakan tak akan lagi menggunakan pinjol ilegal.

Dia mengatakan pinjaman online ilegal mereka tampak brutal melakukan penagihan. Apalagi melalui Whatsaap. Menurutnya mendaftar pinjaman online baik legal dan ilegal sama. Yaitu memasukan tiga kontak darurat.

Hanya saja bedanya kalau legal ia minta kontak darurat saja. Tapi ilegal dia meminta kontak jadi yang terdaftar bukan hanya kontak darurat saja secara tidak langsung semua kontak yang ada di ponsel.

“Karena kalau tidak melakukan centang pada pilihan kontak. Pinjaman tak akan cair,”ungkapnya, Rabu 13 November 2024.

Pinjol ilegal juga juga punya batas waktu satu minggu untuk melunasi pembayaran peminjaman. Selain itu saat tagihan pertama jika belum bayar. Mereka akan menagih pada tiga kontak darurat.

“Kalau belum membayar lagi. Penagih pinjol ilegal akan menghubungi semua kontak,”kata AT.

“Saat itu sempat stress ketika penagih pinjol ilegal menghubingi lima kontak temannya,”ujarnya.

Menurutnya, pinjaman online ilegal juga terkadang mereka menawarkan pencairan tinggi. Tapi saat cair tidak sesuai apa yang diharapkan dan masalahnya lagi saat ketika melunasi bunganya tinggi.

Sambil bercanda AT menceritakan gara-gara pinjol ilegal perjuangannya mengejar cinta sempat kandas. Karena saat itu penagih pinjol ilegal hubungi adalah perempuan yang ia kejar cintanya.

“Saat itu penagih pinjol ilegal mengirim foto selfie sata yang tidak memakai baju dan mereka sebarkan,”jelasnya.

Dari sini menurut AT ia tak lagi menggunakan pinjaman online ilegal. Karena pengalaman-pengalaman yang ia dapat.

Sementara itu Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus pinjol ilegal mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahun.

Sepanjang tahun 2023, terdapat lebih dari 2.248 entitas pinjol ilegal yang ditutup. Sementara itu, sejak 1 Januari 2024 hingga 28 Oktober 2024, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas  Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sudah menutup sebanyak 2.742 entitas pinjol ilegal.

Kebanyakan dari mereka beroperasi secara agresif, menargetkan masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa mengevaluasi risiko dengan matang. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat untuk memilih layanan pinjaman yang tepat.

Indra direktur pengawasan usaha pembiayaan berbasis teknologi OJK mengatakan beberapa pemicu maraknya pinjol ilegal adalah indeks literasi digital rendah. Selanjutnya keinginan untuk memperoleh dan dengan instan tanpa pertimbangan resiko yang matang.

“Kesulitan ekonomi seperti saat pandemi, pengaruh media sosial dan influencer dalam gaya hidup,”ujarnya dalam Workshop jurnalis bertema “Meningkatkan Literasi Fintech P2P Lending dan Peliputan Pinjaman Daring (PINDAR) yang Legal yang digelar di Hotel Aloft, Wahid Hasyim Jakarta secara hybrid, Sabtu, 9 November 2024.

Menurutnya perlu waspada pinjol ilegal diantaranya penawaran melalui SMS dan Whatsaap. Pengiriman dana tanpa pengajuan pinjaman.

Indra direktur pengawasan usaha pembiayaan berbasis teknologi OJK mengatakan salah satu pemicu maraknya pinjol ilegal adalah indeks literasi digital rendah. (Foto Koperasi Jurnalis Independen)

“Bahkan mereplikasi nama penyelenggara yang terdaftar atau berizin OJK. Dan pastikan legalitas Pinjol melalui OJK,”imbau Indra.

Bagaimana jika terlanjur terjerat pinjol ilegal? Indra menambahkan segera lakukan lima hal. Pertama segera lunasi, laporkan ke Satgas Pasti dan kepolisian.

“Jika tidak sanggup membayar ajukan keinginan seperti pengurungan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama,”ungkapnya.

Jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan segera blokir nomor kontak yang meneror. Beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan.

“Lapor ke polisi dengan melampirkan ke kontak penagih yang masih muncul,”kata Indra.

Sarankan Pinjaman Daring legal Yang Terdaftar di OJK

AT berharap tak ada lagi masyarakat yang menggunakan pinjol ilegal. Masyarakat bisa beralih ke Pinjaman daring (Pindar) yang legal. Menurutnya pindar legal sangat membantu dirinya. Karena bunganya rendah dan proses penagihan tidak brutal seperti pinjol ilegal.

“Tapi yang penting juga tetap dibayar atau dilunasi pinjaman kita,”imbaunya.

AT mengatakan pindar sangat membantu jika dipergunakan dengan baik. Selain jarak bayar yang lama tak seperti pinjol ilegal yang cepat.

Sementara itu, mengingat risiko finansial dan keamanan data pribadi yang mungkin muncul, OJK memberikan beberapa tanda penting untuk membantu masyarakat mengidentifikasi mana Pindar yang legal dan mana yang sebaiknya dihindari.

Pertama, masyarakat bisa membedakannya dengan melihat legalitas dan izin usaha. PINDAR legal atau yang diawasi oleh OJK akan memiliki izin resmi dan tercantum dalam daftar platform berizin di situs OJK.

PINDAR legal dioperasikan oleh perusahaan yang mematuhi regulasi ketat, yang dirancang untuk melindungi penerima dana (borrower) dan pemberi dana (lender).

Pinjol ilegal, sebaliknya, tidak memiliki izin dan tidak diawasi OJK, sehingga kegiatan operasionalnya melanggar hukum, tindakannya seringkali tidak beretika dan berisiko bagi masyarakat.

Kedua akses data pribadi yang terbatas. Pada pinjaman legal, aplikasi PINDAR hanya dapat meminta izin untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (dikenal dengan singkatan CAMILAN) sesuai ketentuan OJK.

Sementara itu, pinjol ilegal cenderung meminta akses ke seluruh data di ponsel, termasuk kontak dan galeri foto pribadi. Praktik ini dapat disalahgunakan, misalnya untuk melakukan penagihan yang bersifat intimidatif atau mempermalukan peminjam.

Ketiga Proses penagihan yang sesuai etika. Penagihan pada PINDAR legal dilakukan oleh petugas yang tersertifikasi dan harus mematuhi etika serta aturan yang berlaku.

Director of Marketing, Communication & Community Development AFTECH Abynprima Rizki (kanan) dan Head of Corporate Affairs Easycash Wildan Kesuma (tengah) foto bersama setelah Talkshow Easycash x AFTECH “Pendanaan Sehat: Bijak Mengelola Keuangan Menggunakan Fintech Lending” di INFINITY Stage Indonesia Fintech Summit & Expo The Kasablanka Hall, Kota Kasablanka Mall Lt.3, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/12). (Ist)

Seperti tidak menagih di luar jam operasional yang ditentukan berdasarkan peraturan OJK atau melakukan intimidasi. Pinjol ilegal sering kali menagih dengan cara-cara yang agresif dan tanpa aturan, seperti ancaman, tekanan psikologis, atau menyebarkan informasi pribadi peminjam.

Keempat penawaran produk yang jelas. PINDAR legal tidak akan mengirimkan penawaran produk melalui jalur pribadi seperti SMS atau WhatsApp dari nomor yang tidak resmi tanpa persetujuan pengguna.

Platform pinjol ilegal sering kali menggunakan caracara tersebut untuk menarik perhatian calon peminjam, bahkan sering kali mengirimkan dana tanpa persetujuan sebagai jebakan utang.

Kelima Fitur utama PINDAR yang berizin. PINDAR legal memiliki sejumlah fitur yang membantu memastikan transparansi dan keamanan. Misalnya, lender (pemberi dana) bisa memilih sendiri borrower (penerima dana) yang sesuai dengan profil risiko mereka, dan semua transaksi tercatat dengan rapi untuk mencegah adanya penyalahgunaan.

Kemudian, platform PINDAR legal juga menyampaikan informasi terkait risiko investasi tinggi bagi pemberi dana (lender). Dalam hal ini, dana lender tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tetapi platform menyediakan mekanisme pelaporan dan pengaduan via kanal layanan pelanggan (customer service) yang dapat diakses dengan mudah jika mengalami kendala.

Keenam keamanan dan transparansi data pengguna. PINDAR yang berizin oleh OJK diwajibkan untuk melindungi data pengguna secara ketat. Data pribadi pengguna hanya dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang disetujui, seperti verifikasi identitas atau pengajuan pinjaman.

Pinjol ilegal sering kali menyalahgunakan data pribadi untuk tujuan intimidasi atau bahkan menjualnya ke pihak ketiga, yang sangat merugikan konsumen.

Ketujuh dukungan layanan konsumen yang jelas. PINDAR legal menyediakan layanan konsumen yang dapat diakses dengan mudah. Setiap penyelenggara PINDAR yang berizin wajib menyediakan layanan pelanggan (nomor telepon atau email), sehingga jika terjadi masalah, konsumen memiliki jalur komunikasi yang jelas. Platform pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan pelanggan yang memadai, sehingga pengguna kesulitan mencari solusi saat ada masalah.

Kedelapan tidak ada pengiriman dana yang dilakukan tanpa permintaan konsumen. Platform PINDAR legal hanya akan memproses pengajuan pinjaman jika ada permintaan resmi dari konsumen dan kesepakatan yang dibuat dalam bentuk perjanjian.

Pinjol ilegal kerap kali mengirimkan uang ke rekening tanpa persetujuan terlebih dahulu, sehingga konsumen merasa terjebak untuk membayar kembali dengan jumlah dana pengembalian yang di luar ketentuan.

Hadapi Pinjol Ilegal, Easycash Berkolaborasi Dengan AFTECH Tingkatkan Literasi Keuangan Digital

PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) untuk mendukung Indonesia Fintech Summit dan Expo (IFSE) yang diadakan 12-13 November 2024 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024.

Kolaborasi Easycash dengan AFTECH merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan terhadap peningkatan literasi keuangan dan kesadaran digital masyarakat agar dapat mengamankan diri dari ancaman pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang sangat marak di Indonesia.

Jumlah pinjol ilegal yang terus berkembang merupakan perhatian bersama dari pemerintah, pelaku industri P2P lending, serta masyarakat.

Head of Corporate Affairs Easycash Wildan Kesuma (kiri) dan Director of Marketing, Communication & Community Development AFTECH Abynprima Rizki (kanan) menjadi pembicara dalam acara Talkshow Easycash x AFTECH “Pendanaan Sehat: Bijak Mengelola Keuangan Menggunakan Fintech Lending” di INFINITY Stage Indonesia Fintech Summit & Expo The Kasablanka Hall, Kota Kasablanka Mall Lt.3, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/12). (Ist)

Pada periode Februari-Maret 2024 saja, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengidentifikasi 537 platform pinjol ilegal, jauh di atas jumlah platform P2P lending legal yang saat ini sebanyak 97 entitas.

Fenomena tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk mengarahkan pemberantasan pinjol ilegal sebagai upaya menjaga ketahanan bangsa, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan oleh praktik bisnis pinjol ilegal yang intimidatif dan menjerat masyarakat dengan utang besar.

Sebagai kontribusi terhadap upaya pemberantasan pinjol ilegal, Easycash menghadirkan kegiatan edukasi keuangan bagi pengunjung terkait cara memanfaatkan platform P2P lending legal dengan bijak.

Wildan Kesuma, Head Corporate Affairs Easycash mengapresiasi inisiatif yang digagas AFTECH untuk memberikan edukasi yang luas tentang industri P2P lending melalui Indonesia Fintech Summit dan Expo serta Bulan Fintech Nasional 2024.

“Kami senang dapat berkolaborasi dalam upaya AFTECH dan OJK untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat akan potensi produk dan layanan fintech. Sebagai platform P2P lending, selain mendukung peningkatan literasi keuangan, kami juga berharap bisa terus mendukung perluasan inklusi keuangan dengan menjangkau segmen unbanked dan underbanked,”ujarnya.

Director of Marketing, Communication dan Community Development AFTECH Abynprima Rizki menyorot antusiasme pelaku industri untuk berpartisipasi dalam Indonesia Fintech Summit & Expo dan Bulan Fintech Nasional 2024.

“Dalam acara ini, kami melihat semangat yang tinggi antar pelaku usaha fintech untuk ikut memberikan edukasi dan bertukar pengalaman dengan satu sama lain guna menciptakan ekosistem fintech yang sehat di Indonesia. Besar harapan kami agar inisiatif ini dapat terus mendorong perilaku bisnis yang sehat, pembaruan keamanan digital, serta peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat, yang keseluruhannya akan mendukung perlindungan konsumen produk dan layanan fintech,”ujarnya.

Selain hadir untuk menyampaikan materi tentang literasi keuangan, Easycash juga bekerja sama dengan Privy untuk mengisi sesi diskusi panel tentang upaya deteksi fraud atau penipuan dalam platform P2P lending.

Diskusi panel yang diadakan bersama dengan OJK, Privy, dan EY Parthenon ini mengulik potensi kolaborasi antara regulator, pelaku industri, serta penyedia teknologi untuk memperkuat pertahanan terhadap modus penipuan yang semakin berkembang.

Dalam IFSE 2024, Easycash juga turut berpartisipasi dalam penandatanganan pakta integritas antara para platform P2P lending, AFTECH, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk meningkatkan keamanan, transparansi, dan keberlanjutan dalam industri P2P lending guna mewujudkan ekosistem industri yang lebih sehat dan menunjang target pemerintah Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *