Pemkab dan DPRD Sitaro Sepakati Bersama Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025

Suasana rapat paripurna DPRD Sitaro dalam rangka pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2025. (Ist)

SITARO,SULAWESION.COM- Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Sitaro akhirnya disepakati Pemerintah Kabupaten Sitaro bersama DPRD.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara antara pemerintah daerah yang dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joi Oroh dan Pimpinan DPRD mewakili DPRD Sitaro.

Bacaan Lainnya

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di gedung DPRD Sitaro, di Kelurahan Bebali Kecamatan Siau Timur, Sabtu (16/11/2024).

Sebelumnya, Pj. Bupati Sitaro, Joi Oroh dalam pendapat akhirnya menyatakan apresiasi atas kerja keras dan kerja bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membahas Ranperda APBD ini sampai menemui kesepakatan bersama.

“Sehubungan dengan itu, diucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD atas pemberian waktu, tenaga dan pikiran yang luar biasa dalam melaksanakan pembahasan,” kata Oroh.

Dengan berakhirnya pembahasan dan penyesuaian dokumen Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025, maka dipastikan bahwa rancangan ini telah mencerminkan prioritas pembangunan Kabupaten Kepulauan Sitaro secara optimal.

“Penyusunan APBD ini tetap berpedoman pada prinsip transparansi, efisiensi dan akuntabilitas, sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.

Tentunya, lanjut Oroh, pemerintah daerah sangat menghargai bahkan mengapresiasi segenap masukan dan tanggapan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD selama pembahasan.

Menurutnya, berbagai dinamika yang terjadi selama proses ini menjadi cerminan dari sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Bersamaan dengan itu,  saya menyatakan bahwa pemerintah baerah Kabupaten Sitaro pada prinsipnya menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya lagi.

“Saya berharap, dengan disetujuinya Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 ini, kerja sama antara lembaga eksekutif dan legislatif ini dapat terus terjalin dengan baik,” harap Oroh.

Dengan begitu, tambahnya, hal ini akan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah dalam bekerja, mengelola keuangan publik sesuai program prioritas yang telah ditetapkan.

“Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sitaro,” kuncinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *