
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi secara oleh Plh Ketua Aulia Syukur di dampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow.
Disamping itu juga Sastro Mokoagow dalam pengarahannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada badan adhock tentang

teknis dan tata cara penyelesaian ketika ada pelanggaran administrasi dan sengketa di tingkat PPK ataupun PPS sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2024 dan Pedoman Teknis KPU No 1531 tahun 2024 tentang penyusunan dokumen hukum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Laode Nursim, SH. MH, bawaslu Mitra Dolly Vangobel, TA Bawaslu Ri Muh Arifin Zainal, Akademisi dan pegiat pemilu yang turut memberikan Materi tentang cara penyelesaian sengketa administrasi.  (Advetorial)
									
											






