Kegiatan tersebut dibuka secara resmi secara oleh Plh Ketua Aulia Syukur di dampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow.
Disamping itu juga Sastro Mokoagow dalam pengarahannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada badan adhock tentang
teknis dan tata cara penyelesaian ketika ada pelanggaran administrasi dan sengketa di tingkat PPK ataupun PPS sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2024 dan Pedoman Teknis KPU No 1531 tahun 2024 tentang penyusunan dokumen hukum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan.