SITARO, SULAWESION.COM- Terhitung mulai Minggu 23 November 2024 hari ini, tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Sitaro memasuki masa tenang.
Dari jadwal dan tahapan yang ada, masa tenang ini akan berlangsung hingga tanggal 26 November nanti atau berlaku selama tiga hari kedepan sebelum masuk pada tahapan pemungutan suara.
Selama masa tenang ini, Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sitaro diimbau untuk tidak melakukan beragam kegiatan atau aktivitas yang berbau kampanye.
Dari laman resmi Bawaslu Kabupaten Sitaro juga diperoleh informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang pelaksanaan kampanye selama masa tenang berlangsung.
Dimana hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, Penjabat Bupati Sitaro, Joi Oroh mengingatkan semua elemen yang ada di daerah berjuluk Negeri 47 Pulau itu agar mengambil peran dalam menjaga kondusifitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Kamtibmas selama berlangsungnya masa tenang.
“Mari sama-sama kita ciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama masa tenang ini berlangsung,” kata Oroh, Minggu (23/11/2024).
“Terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat menjadi salah satu kunci sukses pelaksanaan pilkada. Untuk itu, mari sama-sama kita jaga situasi ini agar tetap terkendali,” lanjutnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri yang menjadi garda terdepan dalam menjaga situasi kamtibmas selama berlangsungnya tahapan pilkada di Sitaro.
“Tentu pemerintah daerah akan memberikan dukungan penuh bagi aparat keamanan yang ada. Bagi masyarakat, mari sama-sama kita jaga kondisi keamanan di wilayah masing-masing. Tetap jadikan suasana pilkada ini sebagai ajang pesta demokrasi yang riang gembira,” kunci Oroh.