SITARO,SULAWESION.COM– Peringatan tegas disampaikan Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi kepada dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menjadi kontestan dalam Pilkada Sitaro tahun 2024.
Penegasan ini disampaikan Permadi sehubungan dengan masa tenang tahapan pilkada yang kini bergulir selang tiga hari, mulai 24-26 November 2024.
“Jadi dimasa tenang ini, kami mengimbau kepada para pasangan calon yang ada untuk tidak membuat gerakan tambahan karena sudah ada personil yang kita terjunkan langsung. Jadi jangan ada gerakan tambahan,” tegas kapolres, Minggu (23/11/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim guna melakukan pengawasan dan penindakan terhadap oknum-oknum nakal yang berani bermain politik uang, khususnya selama masa tenang ini berlangsung.
Permadi dengan tegas mengatakan, baik pemberi maupun penerima uang atau materi lainnya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk rekan-rekan tim sukses pasangan calon untuk berpikir panjang-panjang sebelum bertindak karena konsekuensi itu (dampak hukum) lumayan. Pemberi dan penerima akan menerima konsekuensi terhadap hal itu,” tegasnya.
Adapun aturan hukum yang mengatur tentang politik uang antara lain Pasal 73 dan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Ayat (1)
Calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.
Ayat (2)
Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten kota.
Ayat (3)
Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik tim kampanye dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk;
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016:
Ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipindana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan penjara dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan penjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Ayat (2)
Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).