KPU Sitaro Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Tahun 2024, Berikut Hasilnya

Jalannya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten. (Vian Hermanses)

SITARO, SULAWESION.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada, Senin (02/12/2024).

Kegiatan yang dibuka langsung Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro itu berlangsung di Ballroom Hotel Jakarta Ulu Siau, di Kelurahan Tatahadeng Kecamatan Siau Timur, dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan se-Sitaro, Pimpinan Bawaslu, saksi pasangan calon gubernur dan bupati serta unsur Forkopimda.

Bacaan Lainnya

Dalam proses rekapitulasi, suara dari seluruh kecamatan di Kabupaten Sitaro dibacakan berdasarkan formulir hasil penghitungan yang didahuli dengan penyampaian kejadian khusus di masing-masing wilayah oleh petugas PPK.

Jalannya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten. (Vian Hermanses)

Adapun hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Sitaro, yakni pasangan Yulius Komaling-Victor Mailangkay mendapat 22.801 suara, pasangan Elly Lasut-Hanny Pajouw dengan 4.553 suara serta pasangan Steven Kandou-Denny Tuejeh mendapat 16.161 suara.

Untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, pasangan Chyntia Kalangit-Heronimus Makainas memperoleh 24.586 suara dan pasangan Evangelian Sasingen-Liem Hong Eng dengan 19.149 suara.

Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro mengatakan, proses rekapitulasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan pilkada yang transparan dan akuntabel.

“Agenda hari ini adalah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati pada pilkada serentak di Kabupaten Sitaro,” kata Kaaro.

Sedangkan penetapan calon terpilih, Kaaro bilang, untuk gubernur dan wakil gubernur menjadi domain dari KPU Provinsi Sulawesi Utara pasca tahapan pleno rekapitulasi di tingkat provinsi.

“Untuk bupati dan wakil bupati (pleno penetapan calon terpilih), kita KPU Sitaro nanti tetapkan itu paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan permohonan teregistrasi di buku register perkara Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

“Paling lambat itu tiga hari kita langsung lakukan penetapan. Itu kalau pun tidak ada sengketa atau perselisihan hasil pemilihan. Intinya, kita lakukan penetapan calon terpilih setelah menerima surat dari MK,” kunci Kaaro.

Pantauan wartawan di lokasi kegiatan, jalannya rapat pleno mendapatkan pengamanan cukup ketat dari aparat TNI maupun Polri yang terbagi dari beberapa bagian.

Untuk ruangan yang menjadi lokasi pelaksanaan, hanya orang-orang yang mengenakan kartu tanda pengenal khusus dari KPU Sitaro yang bisa masuk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *