DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sosialisasikan Pelayanan Pengadilan Negeri Pasarwajo di seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) lingkup pemerintah daerah Kabupaten Buton Tengah,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Armin mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pencatatan Sipil (Capil), Bagian Hukum Setretariat Daerah (Setda) Buton Tengah, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Negeri Pasarwajo. Acara penandatanganan ini berlangsung pada hari Selasa, 6 Agustus 2024 lalu.
“Kalau tidak salah itu sesuai MOU (Memorandum of Understanding), kami (DPMD, Capil, dan Hukum Setda Buteng dan Kominfo) mempunyai kerja sama dengan Pengadilan Negeri Pasarwajo. Dan masing masing dinas punya bagian, DPMD bertugas memfasilitasi sosialisasi yang seperti dilakukan pada hari ini, Bagian Hukum mengkoordinasikan dengan pengadilan, capil untuk perubahan nama, kemudian infokom bertugas menyiapkan sarananya, jadi sebelum ke Pasarwajo bisa dilakukan di Kabupaten Buton Tengah,” katanya saat membuka acara sosialisasi yang dihadiri oleh para kepala Desa lingkup kabupaten Buton Tengah, di gedung kesenian desa morikana Kecamatan Mawasangka Tengah, Rabu (4/12/2024).
Perjanjian dengan Pengadilan Negeri Pasarwajo ini, Armin menjelaskan sekaligus berharap kesepatakan tersebut bertujuan untuk dapat mendekatkan pelayanan, membantu masyarakat di bidang pelayanan hukum.
“Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan terjalin sinergi yang lebih konkret, tercapai target dan sasaran yang sudah ditetapkan untuk mendekatkan pelayanan, membantu permasalahan-permasalan hukum yang ada di masyarakat Buteng,” harapnya.
Dikesempatan yang sama, salah satu pemateri dalam sosialisasi tersebut yakni Hakim Pengadilan Negri Pasarwajo, Naufal Muzakki, SH mengatakan Sosialisasi tersebut dilakukan semata-mata untuk mengenalkan Layanan Pengadilan kepada masyarakat juga meningkatkan Pelayanan Pengadilan kepada masyarakat dengan Kolaborasi Pengadilan dengan seluruh pihak terkait di Kabupaten Buton Tengah
“Berhubung ke pengadilan Negeri Pasarwajo jauh dari Buteng, maka kami akan mempercepat pelayanan bisa dilakukan disini bisa melalui situs https://pn-pasarwajo.go.id, misalnya pelimpahan berkas perkara bisa dilakukan secara online dan masih banyak lagi,” katanya.
Hal senada pun juga yang dikatakan oleh salah satu Hakim Pengadilan Negri Pasarwajo, Fudianto Setia Pranomo, yakni saat ini banyak yang bisa dilakukan melalui secara online dan tidak harus ke Pasarwajo lagi.
“Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam Kegiatan Sosialisasi ini ada beberapa penyampaian diantaranya :
1. Layanan Pidana berupa e-Berpadu berupa: pelimpahan berkas perkara secara online, penahanan, penggeledahan, ijin maupun persetujuan penyitaan sampai kepada izin besuk tahanan seluruhnya secara online melalui aplikasi.
2. Layanan Perdata berupa pendaftaran Gugatan maupun permohonan sampai persidangan secara e-Court yaitu secara online melalui Sistem Informasi Pengadilan.
3. Layanan Sidang Keliling baik Pidana maupun Perdata terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.
4. Layanan sidang secara teleconference Pidana maupun perkara Perdata yang pembuktiannya sederhana.
5. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui call center yang kedepannya akan dikembangkan menjadi PTSP Online.
6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma/ prodeo.
7. Adanya Posbakhum di Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memberikan layanan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma.
(ADVETORIAL)