Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Potensi Maret 2025

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Mochammad Afifuddin. (Dokumentasi | Istimewa)

JAKARTA, SULAWESION.COM – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal dilaksanakan pada Maret 2025.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, Jumat (20/12/2024).

Bacaan Lainnya

“Sesuai tahapan MK, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin di sadur dari media Katadata.co.id

Jika merujuk dari Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dan bupati. Namun, jadwal ini mundur mengikuti perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.

Adapun sampai saat ini belum ada aturan terbaru terkait tanggal pelantikan meski ada perubahan jadwal MK.

Keputusan terbaru MK, sidang sengketa Pilkada baru akan dimulai pada 8 Januari 2025.

Afif menilai tanggal 13 Maret yang disampaikannya hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.

Bila pelantikan, katanya, tetap digelar pada Februari, ia menilai tidak tertutup kemungkinan akan ada perkara yang belum rampung di MK.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan dilaksanakan pada Maret 2025.

Hal tersebut sebagai dampak dari perubahan aturan MK, yakni mundurnya jadwal penanganan perkara Pilkada di MK. “Kira-kira Maret,” katanya.

Dia menegaskan pelantikan kepala daerah harus dilaksanakan secara serentak. Sebab, masa pemerintahan nantinya harus berjalan secara bersamaan. Adapun MK saat ini menerima total 107 sengketa pilkada baik tingkat kabupaten dan kota maupun provinsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *