Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu Roi Paputungan SE, Menerima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sulut. Foto kominfo
KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM– Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara melakukan kunjungan dalam rangka Survey Kepatuhan Pelayanan Publik dan menilai secara langsung kualitas layanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kotamobagu, Kamis (8/9/2022).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu, Roi Paputungan, SE., survey kepatuhan pelayanan publik merupakan salah satu komponen yang digunakan dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik yang diselenggarakan Ombudsman RI
Untuk mencegah terjadinya maladministrasi pada unit pelayanan publik melalui pemetaan standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Diharapkan dengan adanya penilaian kepatuhan pelayanan publik termasuk di Dinas Capil dapat memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan untuk mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat,” ujar Roi.
Sementara itu Kepala Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu, Moh. Aljfuri Ngandu, SPd, mengatakan inti pertemuan terkait dengan maksimalnya pelaksanaan Pelayanan Publik, baik dari sisi prosedur.
Kompetensi petugas layanan, fasilitas, landasan hukum, pengelolaan pengaduan serta penjaminan mutu produk layanan.
“Kami dari Dinas PMPTSP Kotamobagu, tentunya menunggu rekomendasi dari Ombudsman RI setelah penilaian, untuk ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan pelayanan Perizinan di Kotamobagu,” ujar Jufri.
Dalam kunjungan penilaian, Ombudsman RI Perwakilan Sulut dipimpin langsung Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut Meylani F. Limpar bersama tim,mengunjungi langsung Kantor Dinas dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu.
NuxBuhang I Supardi