BITUNG, SULAWESION.COM – Alen Uwen (24) warga Kelurahan Pateten III, Kecamatan Maesa, Kota Bitung terpaksa harus dipapah istrinya Desy Lakumane (25) saat memasuki Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Menembo-nembo, Kamis (9/1/2025) siang.
Pemuda yang bekerja sehari-hari sebagai pengepul besi tua ini mendatangi Rumah Sakit untuk di visum et repertum.
Visum terhadap Alen itu untuk kepentingan alat bukti tambahan karena diduga menjadi korban penganiayaan dari seorang kapten kapal pada 8 Januari 2025, kemarin.
Alen Uwen saat ditemui media ini bercerita, ia sebelum dianiaya sempat dituduh ikut bersekongkol mencuri kopra disebuah kapal.
Tuduhan mengarah kepada dirinya karena dianggap ikut membantu menghilangkan barang curian tersebut.
“Padahal ceritanya saya ini mau bergegas pulang. Kemudian ada dua orang yang berteriak dari air minta tolong. Saat itu saya pikir mereka tenggelam. Kami langsung bantu naikan ke parahu. Ternyata ke dua orang ini membawa kopra,” kata Alen sembari mengatakan, pengakuan dari kedua orang yang tak dia kenal ini mengaku kopra tersebut jatuh dari kapal.
Sambil menahan rasa nyeri di bahu kanan Awen juga menjelaskan, kedua orang itu meminta dirinya diantar ke Ruko.
“Ketika sampai, mereka langsung turun dan mengaku akan menjual kopra tersebut ke toko 99,” katanya.
Belum lama mereka pergi, kata Awen, ada seorang petugas datang menanyakan hasil curian dari dua orang tadi.
“Saya langsung bilang mereka ke toko 99 menjual kopra. Dan saya juga diminta ikut dengan petugas untuk mencari keberadaan mereka. Namun, tidak ditemukan,” kata Awen.
Dari situ juga, Awen membeber, ia sempat dibawa ke tempat tinggal terduga pelaku di kompleks Parigi Tofor, Kelurahan Bitung Tengah.
“Nah, kejadian penganiayaan terjadi disitu. Saya langsung di pukul oleh seorang kapten. Hingga tersungkur dari sepeda motor,” tukasnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban mengadukan dugaan kasus penganiayaan itu ke Polres Bitung.