BITUNG, SULAWESION.COM – Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Bitung Ronny Boham ikut menanggapi pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold minimal 20%.
Ronny menilai keputusan penghapusan ambang batas pencalonan Presiden mengandung dua maksud. Kedua maksud itu, kata Ronny, kejutan dan harapan demokrasi.
“Kejutannya adalah, karena ada puluhan kali percobaan revisi Undang-undang ambang batas Presiden para hakim selalu menolak melakukan perubahan aturan tersebut,” ucap Ronny saat dikonfirmasi media ini, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Hengky Honandar – Randito Maringka Pastikan Tak Membentuk Tim Transisi
Padahal, katanya, telah banyak berbagai elemen masyarakat, organisasi, lembaga dan partai politik yang melakukan uji materi terkait aturan itu.
“Sehingga saya menyebut ini suatu kejutan saat 4 orang mahasiswa yang maju uji materi kemudian MK mengabulkannya,” katanya.
Dari sisi lain, tambahnya, penghapusan presidential threshold ini memberikan harapan baru bagi demokrasi di Indonesia.
“Artinya, semua parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu setelah lolos verifikasi yang nanti dilakukan KPU untuk Pemilu 2029 memiliki hak dan kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden sendiri,” tukasnya.
Diketahui aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.