YSK Melenggang Mulus Nahkodai Sulut: Cita-cita Prabowo Bangun Tanah Kelahiran Ibunda Terwujud

Presiden RI Prabowo Subianto (kiri), Yulius Selvanus Lumbaa-Komaling (YSK) (kanan). (Foto: Ist)

JAKARTA, SULAWESION.COM – Cita-cita Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto untuk membangun tanah kelahiran ibunda tercinta, Dora Marie Sigar dipastikan diwujudkan.

Tak bisa dipungkiri niat baik Prabowo membangun Tanah Nyiur Melambai akan direalisasikan oleh Gubernur terpilih pasca pilkada serentak 2024 Yulius Selvanus Lumbaa-Komaling (YSK).

Bacaan Lainnya

Mantan anak buah kesayangan Prabowo itu akan segera dilantik sebagai Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di awal tahun 2025 ini.

Pasalnya, gugatan sengketa Pilkada Pilgub Sulut ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP), ternyata benar-benar telah ditarik.

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo pada panel pertama, Senin (13/1/2025).

Penarikan ini pun dipastikan bahwa MK telah “Mensahkan” bahwa pasangan YSK-Victory sebagai pimpinan Pemprov Sulut karena sudah tidak ada gugatan hukum.

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP), Denny Indrayana menyatakan secara langsung adanya penarikan gugatan itu.

Menurut Denny, kehadirannya dalam sidang hanya untuk mengkonfirmasi penarikan gugatan.

“Untuk menghormati acara persidangan yang ada di Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjelaskan akan melaporkannya ke majelis.

Pasalnya, kata dia, permohonan penarikan gugatan sebelumnya hanya mengatasnamakan prinsipil yaitu pasangan calon E2L-HJP.

“Ternyata sudah satu kesepahaman dengan tim kuasa hukum,” jelasnya.

Adapun sebagaimana diketahui, E2L-HJP sebagai salah satu kontestan Pilgub Sulut, mengajukan gugatan ke MK pada 11 Desember 2024, pukul 22:18 WIB.

Namun dua hari kemudian, tepatnya pada 13 Desember 2024, E2L-HJP menarik gugatannya.
Besoknya, kabar penarikan gugatan telah beredar di berbagai media lokal, dengan narasumber dari pihak DPD Partai Demokrat Sulut.

Pada 2 Januari 2025, beredar kabar bahwa pengajuan E2L-HJP telah teregistrasi dan siap untuk disidangkan.

Kemudian di tanggal 4 Januari 2025, Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay selaku pasangan calon gubernur peraih suara terbanyak, berangkat ke Jakarta dan mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Tanggal 9 Januari 2025, jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa Pilgub Sulut muncul di website MK. Tertulis bahwa sengketa ini disidangkan pada 13 Januari 2025 pukul 13.00 WIB.

Beberapa jam sebelum persidangan dimulai, Elly Lasut melakukan siaran live di Facebook dan TikTok, yang mengumumkan penarikan gugatan.

Saat sidang, Kuasa Hukum Denny Indrayana menyampaikan secara lisan bahwa pengajuan penarikan gugatan sudah dilakukan pada 13 Desember 2024.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *