DP3A Kotamobagu Gencar Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

DP3A Kotamobagu gelar sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS | Foto Istimewa

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM — Upaya menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kota Kotamobagu terus menjadi atensi Pemerintah Daerah setempat melalui instansi terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Adapun langkah yang dilakukan, salah satunya melalui sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Kamis (8/9/2022).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang digelar di Kantor UPTD PPA Kota Kotamobagu tersebut, dihadiri Kanit PPA Polres Kotamobagu Aipda Zulfikri Darwis, pengacara UPTD PPA Kotamobagu, Tri Putra SH, Kepala UPTD PPA DP3A Kotamobagu Susilawaty Gilalom, para Camat, Lurah dan Sangadi se-Kotamobagu serta  Forum Anak Daerah (FAD) Kotamobagu.

Kepala DP3A Kota Kotamobagu, Virginia Olii mengatakan, giat yang dilakukan pihaknya sangat strategis guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya di wilayah Kota Kotamobagu.

“Kami bekerjasama dengan camat, lurah dan sangadi agar bisa memberikan imbauan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing pada setiap hajatan, agar orang tua lebih meningkatkan pengawasan dan kontrol kepada anak-anaknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Virgina.

Selain itu kata Virgina, pihaknya juga menginformasikan kepada masyarakat terkait keberadaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kotamobagu dan Unit PPA Polres Kotamobagu.

“Jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilaporkan agar pelaku bisa mendapat sanksi hukum sesuai kententuan yang berlaku dan juga menjadi efek jera agar pelaku tak mengulangi lagi perbuatannya. UPTD PPA akan memberikan pendampingan pada setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.

Selain itu DP3A menambahkan bahwa pihaknya juga turut mensosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Nux Buhang | Guesman Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *