BITUNG, SULAWESION.COM – Polres Bitung menetapkan perempuan MW alias Martha, warga Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik PT Pathemaang Dockyard.
Menariknya, dalam penanganan kasus ini terhambat karena Martha melarikan diri guna menghindari proses hukum.
“Iya, kami sebagai pelapor merasa dirugikan dengan situasi ini. Waktu awal koar-koar, tapi begitu jadi tersangka langsung kabur ke luar daerah,” ujar kuasa hukum PT Pathemaang Dockyard, Wanda Hatirindah, perihal sepak terjang Martha selaku tersangka dalam kasus yang dilaporkan.
Wanda menemui sejumlah wartawan pada Kamis (30/1/2025) kemarin. Ia membeber ihwal kasus yang menyeret Martha sebagai tersangka. Kasus tersebut didasari klaim kepemilikan lahan yang kini dikuasai oleh PT Pathemaang Dockyard.
“Jadi pemicunya tersangka mengeklaim lahan PT Pathemaang Dockyard milik dia. Makanya Bulan Mei tahun lalu dia memblokir akses jalan dengan menaruh batu di atas lahan milik kami. Nah, gara-gara tindakan itu perusahaan jadi dirugikan sehingga kami menempuh proses hukum,” ungkapnya.
Pelaporan kasus ini ke Polres Bitung dilakukan Wanda pada Mei 2024 lalu, atau tak lama setelah Martha melakukan penyerobotan lahan. Dan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pada Oktober tahun yang sama penyidik Polres Bitung menetapkan Martha sebagai tersangka.
Sayangnya, begitu penyidik memanggilnya sebagai tersangka Martha memilih kabur. Perempuan tersebut menghilang dari Kota Bitung sebelum dijemput paksa oleh penyidik. Menurut Wanda, Martha diperkirakan meninggalkan Bitung sekitar Bulan November tahun lalu setelah menyandang status tersangka.
Terkait kaburnya Martha, Wanda sejatinya tak menyudutkan Polres Bitung. Ia malah memberikan apresiasi ke Korps Bhayangkara tersebut. Wanda menduga kaburnya Martha justru ada peran dari pengacara yang bersangkutan.
“Keberadaan tersangka sebenarnya bisa diketahui. Dia sekarang berada di Jakarta atau daerah sekitarnya. Sebab lewat akun medsosnya tersangka beberapa kali memposting sedang berada di sana. Dan dalam postingan itu tersangka diketahui ada bersama-sama dengan pengacaranya. Makanya wajar kalau muncul dugaan tersangka kabur karena dibantu pengacaranya. Dan kalau itu betul, itu masuk kategori obstruction of justice (perintangan penyidikan,red),” tandasnya.
Wanda juga mendorong agar waktu Polres Bitung segera menjemput tersangka untuk kelanjutan proses hukum serta kepastian hukum. Sudah begitu, ia berharap penyidik juga melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri indikasi perbuatan obstruction of justice oleh pengacara tersangka.
Sebelum proses hukum pidana ini bergulir, klaim kepemilikan lahan PT Pathemaang Dockyard sudah beberapa kali dilakukan oleh Martha.
Namun dalam prosesnya, klaim tersebut tidak terbukti. Gugatan hukum perdata yang dilayangkan ke pengadilan tidak membuahkan hasil.
Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama saat dikonfirmasi tidak menampik MW alias Martha telah ditetapkan tersangka terkait kasus penyerobotan lahan PT Pathemaang Dockyard.
Penetapan tersangka MW, katanya, telah berdasarkan alat bukti yang cukup serta melalui gelar perkara.
“Yang ditetapkan tersangka untuk saat ini baru MW. Penyidik juga sudah melakukan panggilan pertama dan kedua. Tapi, yang bersangkutan belum hadir dalam pemeriksaaan sebagai tersangka,” jelasnya.
Terkait dengan Polres Bitung kecolongan sehingga menyebabkan tersangka kabur, Kasat Reskrim mengaku, penyidik sudah berupaya menghubungi pengacara dan tersangka.
“Namun, saat dihubungi nomor handphon sudah tidak aktif. Dan informasi MW saat ini sudah berada di Jakarta,” tukasnya.