MAROS,SULAWESION.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros tetap membayarkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tepat waktu pada 1 Februari 2025, meskipun tanggal tersebut jatuh pada hari libur.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Maros, Sam Sophyan, mengungkapkan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ASN mencapai lebih dari Rp27 miliar, sementara gaji P3K yang dibayarkan sekitar Rp5 miliar.
“Untuk ASN, kami membayarkan Rp27 miliar lebih, sedangkan untuk P3K sekitar Rp5 miliar lebih. Ini untuk pembayaran gaji bulan Februari,” jelasnya.
Menurut Sam Sophyan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Maros dalam memastikan hak ASN dan P3K terpenuhi secara tepat waktu.
“Biasanya, jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran gaji ditunda hingga hari kerja berikutnya. Namun, sejak beberapa bulan terakhir, Pemkab Maros berupaya tetap membayarkan gaji tepat waktu meskipun tanggal 1 jatuh pada hari libur,” ujarnya.
Kebijakan ini disambut baik oleh ASN dan P3K di lingkup Pemkab Maros. Banyak pegawai merasa terbantu dengan pencairan gaji tepat waktu, terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan mendesak di awal bulan.
Dengan langkah ini, Pemkab Maros berharap dapat terus meningkatkan kesejahteraan pegawai dan menjaga kepercayaan ASN serta P3K terhadap pemerintah daerah.(*)