Pegadaian dan Kejaksaan Negeri Bitung Teken MoU, Tindak Tegas Nasabah yang Menunggak

Pegadaian dan Kejaksaan Negeri Bitung saat teken MoU di Aula Pegadaian. (Dokumentasi | Istimewa)

BITUNG, SULAWESION.COM – PT Pegadaian Kanwil V Manado Area Manado 2 dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan penandatanganan MoU di Aula Pegadaian Bitung, Rabu (12/2/2025) kemarin.

MoU itu bagian dari komitmen tegas Pegadaian dalam memitigasi dan melakukan penindakan persoalan hukum yang berkaitan dengan Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah kerja Pegadaian serta menindak tegas nasabah-nasabah yang selama ini menunggak.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr. Yadhyn SH MH dalam sambutannya menyambut baik kerjasama yang dilakukan. Ia memaparkan, salah satu bidang yang menjadi tugas dan fungsi Kejaksaan adalah Perdata dan Tata Usaha Negara

Sesuai dengan aturan yang berlaku, katanya, Kejaksaan itu bisa mewakili kementerian, Lembaga, BUMN maupun BUMD melalui surat kuasa dalam melakukan upaya litigasi maupun non litigasi.

“Sehingga Kejaksaan dapat mewakili Pegadaian baik dalam beracara di Pengadilan maupun memberikan pendampingan,” jelasnya.

Mantan Jaksa KPK RI ini, menekankan bahwa saat ini kinerja bisnis PT Pegadaian semakin berkembang dan masif.

Jika dulu, sebutnya, sistem bisnisnya hanya dilakukan secara konvensional. Tapi, saat ini sudah banyak melalui online, sehingga mengalami pertumbuhannya pesat.

Namun, di satu sisi, ia menyoroti perkembangan ini memiliki konsekuensi. Baik itu perjanjian, penyimpangan, maupun adanya wanprestasi. “Disinilah peran Kejaksaan untuk melakukan pendampingan hukum dan juga penindakan agar kinerja Pegadaian semakin baik kedepannya,” ungkap Yadyn

“Kami sudah MoU atau melakukan perjanjian kerjasama dengan beberapa BUMN dan BUMD di Kota Bitung yang membutuhkan pendampingan dari urusan yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara. Dimana sudah ada 500 juta rupiah yang bisa kita selamatkan selama MoU itu berlangsung,” tutupnya.

Sementara itu, Deputi Bisnis Area Manado 2, Bambang Heru Subianto mengatakan kerjasama ini menjadi yang pertama dilakukan di lingkup Pegadaian Area Manado.

Dimana, esensi utama dari kerjasama ini adalah untuk meminta Kejari Bitung dalam melakukan pengawalan, pertimbangan, pendampingan hingga penindakan hukum untuk menjaga kewibawaan negara dan juga melakukan pemulihan aset-aset negara.

“Jadi kami meminta bantuan hukum, dan pertimbangan hukum kepada Kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara, ” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Departemen Gadai Pegadaian area Manado 2, Baemo Wahyudiono, dan Kepala Non Gadai Pegadaian area Manado 2, Jhon Tumbel, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Natalia J.P. Rungkat, SH, Kepala Seksi Intelijen, Orchido Bellamarga, SH serta jajaran Kejaksaan Negeri Bitung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *