Kelulusan Perangkat Kelurahan dan Kampung pada Seleksi P3K di Sitaro Bakal Dianulir

Pj Bupati Sitaro, Denny Kondoj didampingi Asisten III Sekda, Semuel Raule dan Kepala BKPSDM , Stengly Langi saat memberikan penjelasan terkait perekrutan P3K, Kamis 13 Februari 2025. (Foto: Vian Hermanses)

SITARO, SULAWESION.COM – Polemik terkait perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau P3K di Kabupaten Kepulauan Sitaro dari kalangan perangkat kelurahan maupun kampung terus bergulir.

Belakangan diperoleh informasi bahwa kelulusan 30 perangkat kelurahan dan kampung yang lulus pada seleksi Tahap I P3K bakal dianulir atau dibatalkan.

Bacaan Lainnya

Keputusan itu diambil sebagai tindaklanjut hasil konsultasi yang dilakukan pemerintah daerah bersama DPRD Sitaro di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta belum lama ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro, Stengly Langi mengatakan, setelah dilakukan koordinasi, diakui bahwa terdapat kesalahan persepsi mengenai boleh tidaknya perangkat kelurahan dan kampung mengikuti seleksi P3K.

Terkait hal itu, Stengly bilang bahwa 0anitia seleksi daerah atau Panselda P3K telah melakukan rapat dan mengambil keputusan terhadap status 17 orang perangkat kampung dan 13 orang perangkat kelurahan yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi.

“Panselda sudah akan melakukan pengumuman untuk pembatalan kelulusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Stengly saat mendampingi Penjabat Bupati Sitaro, Denny Kondoj, Kamis (13/2/2025).

Disentil mengenai dasar pembatalan kelulusan dimaksud, Langi menyebut soal kualifikasi kompetensi dari perangkat kampung dan kelurahan yang tidak memenuhi persyaratan perekrutan P3K, serta adanya perbedaan persepsi pada saat dimulainya pendataan tenaga Non-ASN atau honorer pada database di BKN.

“Perbedaan persepsi pada waktu itu, kami dari panitia seleksi terkait mekanisme pembayaran. Kan disampaikan dari APBD langsung. Kami anggap bahwa itu, perangkat kampung dibayarkan oleh APBD langsung. Itu yang salah persepsi,” sebutnya.

“Ternyata setelah dikoordinasikan, mereka (perangkat kampung) berbeda. Jadi itu yang terdapat mis komunikasi,” sambungnya.

Khusus untuk perekrutan P3K Tahap II yang kini prosesnya sedang bergulir, Stengly memastikan sudah tidak ada lagi perangkat kampung dan kelurahan yang lulus administrasi.

Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 serta tindak lanjut dari Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022

“Jadi di tahap dua ini sudah tidak ada lagi. Perangkat kampung yang mendaftar itu dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kuncinya.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Sitaro, Denny Kondoj memastikan pemerintah daerah akan patuh terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam perekrutan P3K, termasuk ketika pemerintah pusat memberikan perspektif berbeda dalam memahami seleksi P3K Non-ASN.

“Tahapan seleksi tetap berjalan sesuai jadwal, dan hasil konsultasi dengan KemenPAN-RB serta BKN akan ditindaklanjuti, terutama terkait hasil seleksi tahap satu dan tahap dua,” ujar Kondoj.

Sementara itu, Asisten III Sekda, Semuel Raule menyatakan, pemerintah daerah telah bersiap dengan beragam konsekuensi ketika melakukan pembatalan kelulusan P3K yang berasal dari perangkat kampung dan kelurahan.

“Justru ketika ini (kelulusan PPPK) dibiarkan, maka akan berdampak lebih. Intinya apa yang dilakukan pemerintah daerah ini telah sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkap Raule.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *