MANADO, SULAWESION.COM – Sebanyak tujuh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado diduga diskorsing. Tidak hanya itu, ketujuh mahasiswa itu diberhentikan dari kepengurusan maupun keanggotaan organisasi mahasiswa (ormawa) baik di tingkat fakultas dan universitas.
Tujuh mahasiswa FH Unsrat Manado yang diduga mendapat sanksi skorsing diantaranya Wahyu Datukramat, Rio Wahyudi Van Gobel, Putra Suma, Devid Telusa, Muhajirin Moha, Izzul A Maaling, dan Tuah Soleha NST. Mereka disanksi skors satu semester, kecuali Wahyu Datukramat diskors dua semester.
Dugaan sanksi skors ketujuh mahasiswa tersebut tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Hukum Unsrat Nomor: 579/UN12.7/DM/2025 tentang Sanksi Skors Mahasiswa dan Pemberhentian Kepengurusan dan atau Keanggotaan Ormawa Baik di Tingkat Fakultas dan Universitas, tertanda Dekan FH, Emma VT Senewe tanggal 13 Februari 2025.
(Foto: SK Dekan FH Unsrat Manado)
Kepada media ini, Wakil Rektor III Unsrat Manado, Dr Rafli Pinasang SH MH menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dekan FH. Mengingat sampai saat ini dirinya belum menerima surat resmi pengaduan dari tujuh mahasiswa yang diduga disanksi skorsing.
“Di fakultas hukum itu ada tujuh mahasiswa, dan memang kenapa saya katakan tadi kita klarifikasi karena belum ada surat resmi yang ada pengaduan. Biasanya kan ada pengaduan yang dirugikan adalah mahasiswa, mereka belum mengadukan ke rektorat,” ujar Pinasang, Rabu (19/2/2025).
Dirinya menegaskan jika ketujuh mahasiswa yang diskors tidak terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku di universitas, maka SK tersebut harus dicabut atau dibatalkan.
“Kalau misalnya dia terbukti memang tidak ada kesalahan, kita akan minta SK itu akan dicabut, dibatalkan” tegas Pinasang.
Hingga berita ini dipublikasi, awak media masih berupaya menghubungi Dekan FH Unsrat Manado, Emma VT Senewe untuk meminta klarifikasi atau alasan dugaan sanksi skors ketujuh mahasiswa.