Tim Pemeriksa Pelanggaran ASN Pemkot Bitung Dilaporkan ke Polda Sulut

Tim pemeriksa ASN di Pemkot Bitung. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Pemberhentian satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bitung bernama Evie Helena Kambey potensi berbuntut panjang.

Pasalnya, pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Bitung itu melaporkan Tim Pemeriksa Kasus Pelanggaran Netralitas ASN ke Polda Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Informasi yang berhasil diterima media ini, Polda Sulut telah menjadwalkan pemeriksaan kepada tim pemeriksa belasan ASN.

Tim pemeriksa ASN diantaranya, Jackson Ruaw, Pit Pasiak dan Budi Kristiarso.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bitung Jackson Ruaw membenarkan informasi tersebut.

Walaupun tidak menjelaskan secara detail, Jackson mengaku, telah menerima panggilan pemeriksaan dan siap mendukung kelancaran proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Mantan Sekretaris DPRD Kota Bitung ini mengaku, pemeriksaan Evie Helena Kambey dkk mengacu pada regulasi.

“Regulasi itu adalah PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, rekomendasi BKN, bukti-bukti laporan Bawaslu Provinsi Sulut dan Bawaslu Kota Bitung dalam aplikasi SBT yaitu https//sbt bkn.go.id/ dan https://idis-siasn.bkn.go.id/,” katanya, Sabtu (22/02/2025).

Terkait dengan tindak lanjut pasca putusan penjatuhan hukuman disiplin kepada 12 ASN Pemkot Bitung, mantan Kabag Protokol Gubernur Sulut zaman Gubernur SH Sarundajang dan Olly Dondokambey mempersiapkan ASN mengajukan keberatan kepada Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk yang hukumannya non pemberhentian.

“Yang diberhentikan juga bisa mengajukan Banding Administrasi ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) di Kantor BKN Jakarta,” katanya.

Ia juga menuturkan, waktu keberatan dan banding paling lama hanya 14 hari kerja sejak menerima Surat Keputusan hukuman disiplin.

“Sesudah interval waktu itu, keberatan dan banding tidak diperkenankan lagi,” pukasnya.

Diketahui sebelumnya ada 12 ASN Pemkot yang menerima hukuman disiplin. Satu diantaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *