BITUNG, SULAWESION.COM – Pasca berhasil memimpin tim pemeriksa untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bitung, Jackson Ruaw dicopot.
Pencopotan jabatan Plt itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 820/153/WK yang ditandatangani Walikota Bitung Hengky Honandar.
Dalam surat tersebut Jackson diganti oleh Richard Ticoalu Wowiling yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Analisa Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya BKPSDM Pemkot Bitung.
Jackson Ruaw saat dihubungi tidak menampik pencopotan dirinya. Ia mengaku hanya sebagai bawahan. Terkait jabatan, katanya, hanya milik Tuhan yang dititipkan untuk sementara melalui pimpinan.
“Jika Tuhan perkenankan untuk diambil kembali, berarti semua atas kehendaknya,” kata Jackson, Rabu (26/02/2025).
Saat ditanya terkait pergantian dirinya berhubungan dengan penanganan kasus pelanggaran netralitas 12 ASN, Jackson enggan berkomentar lebih.
“Soal disiplin ASN itu saya hanya melaksanakan tugas sesuai rekomendasi BKN. Kalau tidak laksanakan perintah dan aturan maka akan dinilai tidak taat dan tidak bertanggung jawab,” tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Pemkot Bitung Rudy Theno saat dihubungi terkait alasan pencopotan tersebut masih enggan merespon.