Soal Pencopotan Plt BKPSDM Pemkot Bitung, Ini Pandangan Advokat Muda Michael Remizaldy Jacobus

Advokat muda Kota Bitung, Michael Remizaldi Jacobus. (Dokumentasi | Istimewa)

BITUNG, SULAWESION.COM – Advokat muda Kota Bitung, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H. menanggapi kritik pedas terhadap Pemerintahan Hengky Honandar dan Randito Maring atas pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bitung dari Jackson Ruaw kepada Richard Ticoalu Wowiling.

Doktor hukum pertama dan termuda Kota Bitung ini menguraikan, sesuai dengan undang-undang Pilkada pengisian jabatan lowong melalui Plt itu masih domain Walikota dan tanpa harus mendapat persetujuan Menteri.

Bacaan Lainnya

Sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, menurut advokat muda ini, penempatan Wowiling sudah sesuai ketentuan.

“Pengisian jabatan lowong melalui Plt masih merupakan kewenangan Walikota,” tutur alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti Angkatan 24 ini, Kamis (27/02/2025).

Ketika ditanyakan tanggapannya mengenai adanya hubungan pergantian Plt Kepala BKPSDM dengan perlindungan terhadap ASN yang melanggar netralitas, Michael berpendapat jika dinilai dari perspektif politis, maka itu bukan domainnya.

“Kalau dalam perspektif politik, itu domain politisi dan aktivis. Saya hanya bicara dari perspektif hukum saja. Terkait sejumlah ASN yang dikenai sanksi karena pelanggaran netralitas menurut saya, Walikota Maurits Mantiri pasti ada pertimbangan hukum sendiri sebelum mengambil keputusan, dan Walikota baru Hengky Honandar pun saya yakin tidak akan serta merta mengambil tindakan perlindungan tanpa memperhatikan analisis hukumnya. Jadi kita harus positive thingking-lah. Selain itu, ASN yang kenai sanksi juga kan memiliki hak hukum yang bisa mereka perjuangkan, ini belum final, karena sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pihak yang berkeberatan terhadap putusan Pejabat TUN bisa menempuh jalur keberatan administratif, banding administratif dan setelah itu ke PTUN,” jelas Michael.

Advokat yang kini berkiprah mulai meniti karier di Jakarta ini pun menambahkan, bahwa sudah saatnya semua pihak dewasa dalam menyikapi setiap perubahan. Untuk level masyarakat yang semakin cerdas dan bangsa yang semakin maju, hukum itu alat untuk menemukan solusi dan bukan senjata atau juga tameng politik.

“Jadi, sudah seharusnya kita meletakan masalah ini pada kedudukan yang benar dihadapan hukum, sehingga keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dapat diperoleh,” ucap Jacobus saat diwawancarai wartawan wartawan.

Diakhir wawancara via whatsapp call, Michael secara gamblang menyampaikan harapannya kepada masyarakat dan juga kepada Hengky – Randito.

“Masyarakat perlu memberikan ruang waktu yang cukup bagi pemerintahan baru untuk membenahi birokrasi. Pilkada sudah usai, pengabdian Hengky – Randito baru dimulai beberapa hari. Akan tetapi, sebagai warga Bitung saya berharap pemimpin baru untuk melakukan reformasi dapat mengawinkan dua faktor penting yakni chemistry (kecocokan, hubungan baik atau good relationship), tetapi juga tidak mengabaikan faktor meritokrasi atau rekam jejak prestasi dan juga kompetensi agar HH – RM memiliki pasukan birokrat yang profesional dalam melayani rakyat Bitung,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *