Surat Menpan RB, Gaji Tenaga Honorer Tetap Dianggarkan Pada Tahun 2025

Pemkab Bolmut Telah Mengambil Kebijakan Merumahkan honorer. Termasuk guru honorer. (Dok Pemkab Bolmut)

BOLMUT,SULAWESION.COM- Jika mengacu surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, pemerintah daerah diminta tetap menganggarkan gaji bagi honorer.

Surat yang ditandatangani Menpan RB Rini Widyanti tersebut dalam poin 4 menyebut agar pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah:

Bacaan Lainnya

a. Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara;

b. Apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

c. Bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.

Surat ini diketahui bersifat segera. Dan ditunjukan kepada pejabat pembina kepegawaian instasi pusat dan daerah.

Bagaimana di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut)? Informasi yang ada saat ini tenaga non-ASN atau honorer yang sedang mengikuti proses seleksi ASN sudah dirumahkan.

Salah satu sumber yang didapat. Pemkab Bolmut sebenarnya sudah menerima surat edaran dari Menpan-RB tersebut.

Sementara itu, media ini pernah menghubungi Asisten II pemkab Bolmut Abdul Nazarudin Maloho beberapa waktu lalu melalui media pesan percakapan.

Saat itu Maloho masih menjabat sebagai Pj Sekda mengenai surat edaran ini. Hanya saja belum mendapat respon tanggapan.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *