MANADO, SULAWESION.COM – Usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kepulauan Talaud, khususnya di Kecamatan Essang, melalui persidangan pada Kamis (13/2/2025), KPU diperintahkan melaksanakan PSU paling lambat 45 hari pasca putusan sidang sengketa pilkada.
Ketua KPU Sulawesi Utara (Sulut), Kenly Poluan saat ditanya awak media di Lobi Kantor Gubernur, Kamis (6/3/2025), mengatakan pihaknya sementara melakukan koordinasi terkait pendanaan, waktu pelaksanaan sekaligus keamanan dengan pemerintah provinsi dan kepolisian.
Poluan bilang, berdasarkan ketentuan terkait PSU merupakan tanggungjawab pemerintah dan KPU kabupaten setempat. Akan tetapi jika keduanya tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan PSU dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.
“Rapat dengan Kemendagri kalau mereka tidak punya anggaran maka itu akan diinformasikan ke provinsi, nanti kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan pak gubernur,” ujar Kenly.
Pendanaan PSU di Kecamatan Essang mengharuskan Pemkab Talaud melakukan pembiayaan melalui Addendum (dokumen tambahan yang digunakan untuk memperbarui atau melengkapi informasi dalam dokumen utama, seperti kontrak, perjanjian, atau laporan) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Poluan menjelaskan jika keuangan Pemkab Talaud tidak cukup melakukan PSU, maka pemerintah provinsi melalui persetujuan Kemendagri dan KPU RI yang menyertakan addendum NPHD.
Poluan menyebut, taksiran anggaran PSU di Kecamatan Essang sebesar Rp900 juta. Dana itu akan dipakai untuk memfasilitasi proses pemilihan ulang di delapan desa serta sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Anggaran PSU berkisar di angka Rp900 juta untuk kegiatan di sembilan TPS,” sebutnya.
Sementara itu di hari yang sama, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus membeberkan koordinasi KPU provinsi soal waktu pelaksanaan PSU di Kecamatan Essang pada tanggal 9 April 2025.
“KPU melaporkan pelaksanaan jadwal PSU di Talaud itu yang awalnya tanggal 3, setelah didata di sana dari 300an sekian adalah Advent. Hari Sabtu enggak akan nyoblos. Dan kita sarankan untuk perubahan waktu atau tanggal, kita mundurkan tanggal 9 terakhir,” beber gubernur.
Diketahui pada pilkada 2024 lalu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Essang berjumlah 3.007 orang, dengan jumlah suara sah yaitu 2.411.
Berikut Perolehan Suara di Kecamatan Essang:
Nomor urut 1: Moktar Arunde Parapaga-Ade Yeswa Sahea (91 suara)
Nomor urut 2: Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo (1.170 suara)
Nomor urut 3: Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan (779 suara)
Nomor urut 4: Dr Tammy Wantania-Djekmon Amisi (261 suara)
Nomor urut 5: Yopi Saraung -Adolf Seweran Binilang (110 suara)