BOLMUT,SULAWESION.COM- Media sosial ramai dengan postingan soal surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Surat edaran tertanggal 7 Maret 2025 menyebut perihal penetapan TMT CPNS dan PPPK alokasi kebutuhan tahun 2024.
Dimana untuk CPNS diangkat serentak terhitung mulai 1 Oktober 2025. Sedangkan untuk PPPK diangkat serentak mulai 1 Maret 2026.
Muncul surat edaran ini mendapat reaksi dari berbagai kalangan. Bahkan muncul postingan beragam dari pengguna media sosial di Bolmut terutama Facebook.
Salah satunya menyorot soal surat Menpan RB tertanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non ASN.
Dimana pada angka 4 Poin a menyebut tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga di angkat menjadi aparatur sipil negara.
“Dari dua surat ini, seharusnya pemerintah daerah (proses seleksi CASN PPPK) masih menganggarkan untuk gaji tenaga non ASN di tahun 2025 ini bagi non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi,”tulis salah satu pengguna media sosial Facebook.
Faktanya sampai dengan saat ini (Maret 2025) jangankan Gaji, SK Pengangkatan Tenaga non ASN saja tidak ada.
Apa mungkin bagi Pemerintah Daerah, ini hal tidak perlu dipikirkan?? Atau memikirkan soal ini hanya akan merugikan Daerah??
Sampai dengan hari ini, Pemerintah daerah tidak pernah berkomentar dan menyampaikan soal ini kepada non ASN CPPPK T. A 2024.
Sementara itu dilansir dalam laman Kemenpan-RB penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatkan pihaknya menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati.
“Data tentang formasi, jabatan, dan penempatan membutuhkan penyelarasan lebih lanjut. Sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN,”ujarnya.
Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun Tahap 2) pada 1 Maret 2026.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi.
Menpan RB memastikan sebelumnya telah mengimbau instansi pemerintah untuk menyiapkan anggaran bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN selama proses pengadaan PPPK 2024.