MANADO, SULAWESION.COM – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank SulutGo (BSG) pada bulan April mendatang.
Hal itu dikatakan langsung Yulius saat ditanya awak media di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Kota Manado, Senin (10/3/2025) sore.
“April yah habis lebaran, habis lebaran kita RUPS BSG,” kata gubernur.
Dilansir dari website banksulutgo.co.id yang diterbitkan Senin 15 Juli 2024, PT BSG menggelar RUPS Luar Biasa di Ball Room Kantor Pusat BSG pada Jumat 12 Juli 2024.
RUPS Luar Biasa itu merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan RUPS pada tanggal 5 Februari 2024, yaitu menyetujui dan mengesahkan pelaksanaan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai alternatif lain dalam rangka pemenuhan modal inti sesuai yang diwajibkan dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Menurut keterangan pers Direktur Utama BSG, Revino Pepah, RUPS membahas tentang regulasi pemenuhan modal inti bank yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor: 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
“POJK tersebut mewajibkan bank umum memiliki modal inti minimum Rp3 triliun hingga akhir 2022. Sedangkan, untuk 12 BPD yang masih belum memiliki kecukupan modal inti (BSG salah satunya) masih diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024,” jelasnya seperti yang dituangkan melalui press release.
Modal Inti BSG per hari itu tercatat sebesar Rp1.715.523 juta (1.7 triliun) sehingga masih terpaut ± Rp1.3 triliun dari yang dipersyaratkan oleh OJK. Dan kekurangan modal tersebut belum dapat dipenuhi oleh para pemegang saham dalam waktu yang sudah minim.
Alasan Pemilihan KUB
Pemilihan KUB sebagai solusi modal inti didasari oleh beberapa faktor, yaitu:
1. Ketentuan modal inti: POJK Nomor: 12/POJK.03/2020 mewajibkan Bank Umum memiliki modal inti minimum Rp3 triliun hingga akhir 2022. BSG, bersama 11 BPD lainnya, masih diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024 untuk memenuhi ketentuan ini.
2. Kekurangan modal: Modal Inti BSG per 12 Juli 2024 adalah Rp1.715.523 juta (Rp1.7 triliun), sehingga masih terpaut Rp1.3 triliun dari yang dipersyaratkan OJK.
3. Solusi tercepat: Bergabung dalam KUB dengan Bank Induk yang memiliki modal inti yang cukup merupakan solusi paling cepat dan viable untuk memenuhi kekurangan modal dalam waktu singkat.
PT Mega Corpora sebagai KUB
RUPS Luar Biasa memutuskan untuk menetapkan PT Mega Corpora sebagai Perusahaan Induk Kelompok Usaha Bank (KUB) dan PT Bank Mega sebagai Bank Pelaksana Perusahaan Induk.
Pemilihan PT Mega Corpora didasari oleh beberapa alasan, yaitu:
1. Struktur permodalan kuat: PT Mega Corpora memiliki Bank dengan struktur permodalan yang kuat.
2. Standar SDM, IT, dan Bank Digital: PT Mega Corpora memiliki standar SDM, infrastruktur IT, dan Bank Digital yang baik.
3. Pengalaman KUB: PT Mega Corpora telah berpengalaman dalam KUB dengan Bank lain.
4. Pemegang saham lama BSG: PT Mega Corpora telah menjadi salah satu pemegang saham BSG sejak 2011.
5. Kemudahan proses KUB: Proses KUB dengan PT Mega Corpora dinilai lebih mudah dan cepat.
Manfaat KUB bagi BSG
Dengan bergabung dalam KUB PT Mega Corpora, BSG akan mendapatkan manfaat, antara lain:
1. Dukungan modal: PT Bank Mega selaku Bank Pelaksana KUB berkewajiban untuk mendukung BSG dalam pemenuhan modal inti.
2. Transformasi SDM: PT Bank Mega akan membantu BSG dalam transformasi Human Capital (SDM) untuk meningkatkan kualitas SDM BSG.
3. Pengembangan teknologi: PT Bank Mega akan membantu BSG dalam pengembangan Teknologi dan Informasi untuk meningkatkan layanan perbankan BSG.
4. Pengembangan kredit: PT Bank Mega akan membantu BSG dalam pengembangan kredit untuk meningkatkan penyaluran kredit BSG.
5. Peningkatan kinerja: Manfaat-manfaat tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja BSG secara keseluruhan.
Kesimpulan
RUPS Luar Biasa BSG merupakan langkah penting untuk memastikan pemenuhan modal inti dan keberlanjutan usahanya. Dengan bergabung dalam KUB PT Mega Corpora, BSG diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya.