MAROS,SULAWESION.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan anggota DPRD Maros pada Senin, (17/3/2024).
Pencairan THR ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menginstruksikan agar pembayaran dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengungkapkan bahwa Pemkab Maros mengalokasikan anggaran sebesar Rp33 miliar untuk pembayaran THR.
Dari total tersebut, Rp27.010.068.256 dialokasikan untuk ASN, Rp4.970.785.100 untuk PPPK, dan Rp144.469.500 untuk anggota DPRD.
Anggaran ini akan diterima oleh 6.833 ASN dan PPPK yang bekerja di lingkup Pemkab Maros.
Chaidir Syam berharap pembayaran THR ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh penerima, terutama dalam persiapan menjelang Lebaran.
“Alhamdulillah, Kabupaten Maros hari ini sudah mulai melakukan pembayaran THR. InshaAllah cair semua sudah Duhur. Semoga ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima menjelang Lebaran,” ujar Chaidir.
Lebih lanjut, Chaidir berharap agar para penerima THR dapat membelanjakan uang mereka di wilayah Maros untuk mendorong perputaran ekonomi lokal.
“Kalau bisa, belanjanya di Maros saja agar ekonomi kita semakin bagus,” tambahnya.
Salah satu ASN Maros, Alfi Syahriana, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Bupati dan Wakil Bupati Maros karena THR dicairkan tepat waktu.
Meski demikian, Alfi mengaku belum melakukan penarikan THR dan berencana untuk menariknya mendekati hari raya sebagai persiapan kebutuhan Lebaran.
“Nanti mendekati hari raya baru ditarik, untuk persiapan kebutuhan Lebaran,” ujar Alfi.