Bendahara Desa di Maros Diduga Selewengkan Dana Desa, Tak Bayar Honor Staf Selama 9 Bulan

MAROS,SULAWESION.COM – Bendahara Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Makmur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun 2024.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh perangkat desa tersebut.

Bacaan Lainnya

“Polres Maros tengah menyelidiki terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2024 oleh salah satu perangkat desa,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (18/3/2025).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari tenaga perangkat desa Tunikamaseang yang mengaku belum menerima honor mereka. Berdasarkan laporan yang masuk, honor staf desa tidak dibayarkan selama sembilan bulan.

“Sementara kami mengumpulkan keterangan dari pengelola pertanggungjawaban anggaran dana desa,” tambah Pandu.

Sementara itu, Camat Bontoa, Baso, membenarkan bahwa ada perangkat desa yang diperiksa oleh aparat kepolisian.

“Kemarin ada surat panggilan untuk Kaur Keuangan Desa Tunikamaseang, Makmur, dari Tipikor Polres Maros terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa,” katanya.

Baso menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari keluhan yang muncul di media sosial mengenai honor perangkat desa yang belum dibayarkan.

“Ada yang mengunggah informasi di Info Kejadian Maros terkait honor perangkat desa yang belum dibayarkan. Setelah kami cek, ternyata memang benar,” jelasnya.

Pihak kecamatan pun langsung memerintahkan yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut.

“Total anggaran yang tidak dibayarkan selama tujuh bulan mencapai Rp168 juta. Anggaran itu seharusnya digunakan untuk membayar RT, guru mengaji, dan kader desa lainnya,” ungkap Baso.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *