BITUNG, SULAWESION.COM – Pelarian panjang tersangka kasus pencabulan kandas ditangan Tim II Tarsius Presisi Polres Bitung.
Tim yang dipimpin Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Angky Koagow itu tangkap seorang pria berinisial MB alias Marnes (46) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo, Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, pada Selasa 18 Maret 2025.
Informasi yang berhasil dirangkum, pelarian lelaki yang bekerja sebagai nelayan ini sejak tahun 2024 lalu.
Marnes ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya Luna (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun.
Baca juga: Polres Bitung Turunkan 130 Anggota Polisi Pengamanan Lembaran Idul Fitri
Kendati begitu, aksi bejat yang dilakukan tersangka ini dari pertengahan Tahun 2023 – 2024.
Pasca penetapan tersangka, Marnes kemudian kabur ke Halmahera Utara.
Dari situ kemudian polisi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/13/VIII/RES.1.24./2024 Reskrim tanggal 21 Agustus 2024.
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.
Penangkapan ini, kata Natip, berkolaborasi dengan Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara.
“Tersangka saat ini sudah di Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.