BUSEL, SULAWEION.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia resmi memblokir data kepegawaian sebanyak 94 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Buton Selatan (Busel) Sulawesi Tenggara, yang tertuang dalam surat BKN Nomor 2927/B-AK.02/SD/K/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
Pemblokiran tersebut sebagai tindakan administratif akibat proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas oleh Penjabat Bupati Busel, Ridwan Badallah pada 18 Februari 2025.
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Busel, BKN menyatakan bahwa berkenan dengan surat sebelumnya tertanggal 7 Maret 2025, terkait hasil pengawasan dan pengendalian atas pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di Busel, yang telah dijawab bupati melalui surat tertanggal 12 Maret 2025, dengan demikian BKN menegaskan empat poin penting.
Pertama, pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian sebanyak 94 ASN yang ditetapkan melalui empat SK Penjabat Bupati Busel tertanggal 17 Februari 2025 yang dilakukan tanpa pertimbangan teknis BKN.
Kedua, hingga batas waktu yang ditentukan pada surat BKN tertanggal 7 Maret 2025, Pemkab Busel belum juga melakukan pembatalan atau pencabutan SK dan mengembalikan PNS dimaksud pada jabatan semula.
Ketiga, untuk menjamin pelaksanaan Manajemen ASN harus sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, maka berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN, BKN akan melakukan tindakan administratif berupa pemblokiran data kepegawaian dan penghentian layanan kepegawaian.
Poin terakhir dalam surat tersebut, BKN menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan atau Layanan Kepegawaian pada Sistim Informasi ASN, pembukaan pemblokiran data kepegawaian dan layanan kepegawaian dapat dilakukan apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mematuhi NSPK Manajemen ASN sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negri (Mendagri), Kepala BKPSDM Busel, Kepala Inspektorat Busel, dan Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar.
Pemkab Busel melalui Penjabat Sekda, La Ode Darus Salam langsung menanggapi surat BKN tersebut.
Pihaknya menyatakan bahwa Pemkab Busel telah melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan BKN RI terkait tindaklanjut dan rencana aksi penataan aparatur.
Lanjut ia mengimbau, kepada seluruh ASN di Busel untuk tidak memberikan interpretasi berlebihan yang dapat menimbulkan kepanikan dan kegaduhan.
Sebab berdasarkan koordinasi antara pemerintah daerah dan BKN, surat tersebut merupakan penyampaian administratif dan ASN di Busel tetap dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi kepegawaian seperti biasa.
“Sehingga teman-teman para pejabat yang dimaksud dalam surat tersebut diharapkan untuk tetap tenang, tidak harus panik dan tidak usah gaduh dengan pemblokiran oleh BKN pusat ini. Karena itu telah menjadi tugas Pemkab Busel untuk komunikasikan dengan BKN, sehingga para ASN kita diimbau untuk tetap fokus jalankan tugasnya masing-masing demi pelayanan terbaik kepada masyarakat kita,” ungkap La Ode Darus Salam saat dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025).