MANADO, SULAWESION.COM – Dugaan laporan keuangan fiktif oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut) periode 2024-2027, semakin berhembus kencang.
Pasalnya, hal ini mulai menyita perhatian publik yang meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan.
“Kalau ada terjadi dugaan LPJ fiktif seharusnya aparat hukum harus segera mengambil tindakan, jika terbukti harus ditindak tegas karena menyangkut dana hibah dari pemerintah,” tegas tokoh masyarakat Kota Manado, Ir Imran Djafar.
Sayangnya, saat dikonfirmasi melalui telepon via selular Ketua KPID Sulut, Stevani Runtukahu terkesan melempar tanggungjawab.
“Tanyakan saja ke Reidy Sumual, dia juru bicara KPID,” jawab Runtukahu, Senin (24/03/2025) sore.
Disinggung soal tidak melalui rapat pleno terkait laporan pertanggungjawaban KPID Sulut, Runtukahu langsung menepisnya.
“Ini sudah melalui pleno, jelasnya tanya saja ke jubir Reidy Sumual,” tambahnya lagi.
Menurut Runtukahu, untuk periode kepengurusan 2021 hingga 2024 ada dua kepemimpinan di KPID Sulut.
“Dari Januari hingga Agustus, Reidy Sumual Ketua, selanjutnya September hingga Desember saya yang ketua,” ujarnya.
Pernyataan menarik justru dikatakan pengurus KPID Sulut periode sebelumnya, yaitu Boyke Sondakh. Dia mengaku, untuk kepengurusan periode 2021-2024 selalu melapor LPJ dengan benar atau tidak fiktif.
“Maklum kalau kami KPID 2021-2024 tidak pernah melaporkan keuangan fiktif, terima kasih,” tulis Boyke melalui pesan via WhatsApp.
“Akhir tahun 2024 dilakukan laporan pertanggungjawaban oleh pengurus baru, makanya hubungi saja Pak Ketua Stevani, Maksudnya torang pengurus lama so nda lia itu laporan yang ketua baru beking, terima kasih (maksudnya kami pengurus lama tidak lagi melihat laporan yang dibuat ketua baru, terima),” tambah kembali Boyke.
“Bapak bisa hubungi Ketua Pak Stevani Runtukahu KPID periode 2024-2027 karena beliau yang pertanggungjawabkan ke inspektorat,” tulis lagi Boyke sembari menjelaskan bahwa kepengurusan yang lama periode 2021-2024 tidak pernah melapor LPJ fiktif.
Sayangnya mantan personil KPID Sulut, Merlyn Watulangkow yang coba dihubungi melalui telepon selular di nomor 0853-4072-7XXX miliknya hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Komisioner KPID Sulut, Reidi Sumual mengungkap dugaan LPJ fiktif yang dilaporkan kepengurusan periode 2024-2027 yang diketuai Stevani Runtukahu.
Menurut Reidi, dalam pertanggung jawaban dana hibah termin dua tahun 2024 KPID Sulut, terdapat belanja yang kesemuanya fiktif alias tidak dibelanjakan oleh komisioner periode 2021-2024.
“Contoh ada nota BBM dan ATK sepanjang Januari hingga Agustus 2024 yang kesemuanya fiktif karena tidak digunakan ataupun dibelanjakan oleh komisioner KPID periode 2021-2024,” ungkap Reidi.
Reidi mengaku tidak mengetahui laporan keuangan tersebut, lantaran tak pernah ditunjukkan selama rapat.
Dia pun berinisiatif untuk mencari tahu ke inspektorat. Saat itu dirinya kaget melihat dalam laporan tersebut ada yang fiktif.
“Bayangkan saja, ada satu bagian laporan yang saya minta tidak diberi. Nanti bikin surat dulu baru dikasih, kenapa tidak transparan? bisa ditanya ke komisioner lainnya, selama ini tidak pernah dalam rapat dibuka semua pengeluaran dan pembelanjaan,” akunya.
Reidi membeberkan hal ini berbeda dengan komisioner periode sebelumnya, setiap pengeluaran dana selalu dirapatkan dulu.
“Sehingga semua komisioner mengetahui dengan pasti totalitas penggunaan dana hibah,” bebernya.
Reidi kembali mengaku tak mempunyai motivasi lain selain untuk membongkar dugaan laporan keuangan fiktif tersebut dan mencari kebenarannya.
“Ini demi bersih-bersih, agar hal seperti ini tidak terjadi lagi dan sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi dalam Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto dan program gubernur Sulut dan wagub Sulut,” kata dia.
Informasi ini pun mengagetkan komisioner periode sebelumnya selain Reidi. Mereka adalah Boyke Sondakh dan Meilany Rauw. Ketiganya merasa kaget, kecewa dan marah mengetahui laporan fiktif tersebut.
Meilany Rauw yang juga bendahara pada periode sebelumnya yakin benar tidak ada penggunaan atau belanja BBM/ATK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.
(***)