5 Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup, Termasuk Sekprov Sulut Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM 8,9 M

Konferensi pers tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM di aula Tribrata Polda Sulut, Senin 7 April 2025 malam. (Foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, SULAWESION.COM – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan lima (5) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) pada kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.

Polda Sulut menetapkan lima orang tersangka yang terdiri 4 orang pejabat Pemprov Sulut, termasuk sekretaris provinsi dan 1 orang dari Sinode GMIM.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, saat konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.

“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” ujar Kapolda.

Menurutnya, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat. “Ketika menerima laporan ini, Polda Sulut langsung melakukan tahapan penyelidikan, setelah penyelidikan cukup, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan fakta penyidikan, Polda Sulut yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara, yaitu telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dimana berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ucapnya.

Penyidik juga lanjutnya, telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini.

“Yaitu telah memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” terang Kapolda.

Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.

Kelima tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Kapolda juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menghormati proses hukum.

“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprovokasi, jangan terajak karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM. Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, kita menghormati hukum dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Kapolda.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *