MAROS,SULAWESION.COM— Tiga orang tersangka kasus pencurian bebek berhasil diringkus Polres Maros, pada Jumat, (23/9/2022) kemarin.
Ketiga pelaku Rahim (50), Arif (48) dan Lakkase (49) yang berprofesi sebagai peternak bebek ini melancarkan aksinya pada Sabtu malam, 27 Agustus lalu sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Minasa Baji Kecamatan Bantimurung.
Saat menggelar konferensi pers, Wakapolres Maros Kompol Andi Tonra Lipu mengatakan, kejadian ini berawal saat adanya laporan polisi mengenai kasus pencurian ternak jenis itik.
“Jadi setelah ada laporan, kita bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku Rahim di Maros,” katanya.
Disampaikan Wakapolres, pelaku (Rahim), merupakan residivis kasus pencurian ternak sapi di daerah lain.
“Si Rahim ini residivis dan selanjutnya dilakukan pengembangan dan kita berhasil menangkap Arif dan Lakkase di Sidrap. Dua diantaranya masih dalam DPO,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam aksinya ada sekitar 400 itik petelur yang dicuri oleh para pelaku.
“Jadi pelaku ini ada lima orang. Mereka bekerja sama mencuri bebek dengan cara menggirring bebek yang ada di sawah untuk naik ke mobil pikap. Setelah itu dibawa ke Sidrap untuk dijual,” bebernya.
Satu ekor bebek kata dia dijual dengan harga Rp60 ribu di Sidrap.
“Mereka akan menjual bebek-bebek ini di Sidrap. Harganya per ekor sekitar Rp60 ribuan dengan jumlah bebek 400 ekor,” ungkapnya.
Dalam kasus ini kata dia, yang menjadi otak curnak ini adalah Rahim. Dimana sebelumnya sudah oernah melakukan pencurian ternak di Kabupaten lain dan baru saja bebas
“Sementara pelaku lainnya baru pertama kali melakukan pencurian ternak seperti ini,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka disangkakan pasal 363 KUHP denhan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Indra Sadli