JAKARTA,SULAWESION.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan aparat penegak hukum menemukan adanya 212 merek beras yang melanggar ketentuan mutu, berat bersih, dan harga eceran tertinggi (HET) di pasaran. Temuan ini merupakan hasil pengawasan ketat yang dilakukan di 13 laboratorium tersebar di 10 provinsi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta bahwa sebagian merek beras dijual di atas HET, tidak memenuhi standar mutu, bahkan berat kemasannya tidak sesuai dengan label yang tertera. “Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk kategori pelanggaran hukum yang merugikan rakyat. Ini harus dihentikan,” tegas Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7).
Menteri Amran menambahkan, praktik manipulasi berat dan mutu ini sangat merugikan negara karena sebagian besar beras tersebut merupakan bagian dari program subsidi pemerintah. “Beras adalah kebutuhan pokok rakyat. Ketika kualitas dan ukurannya dimanipulasi, negara dan rakyat dirugikan dua kali. Ini adalah bentuk penyimpangan yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Amran.
Ia menekankan bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk mark up yang merusak integritas sistem pangan nasional. Pemerintah pun berkomitmen melakukan penindakan tegas sebagai upaya menciptakan efek jera serta memperbaiki tata kelola distribusi pangan nasional.
Senada dengan itu, perwakilan Satgas Pangan dari Mabes Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku pelanggaran. “Jika ditemukan unsur pidana, kami akan proses sesuai hukum. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar sudah menanti,” tegasnya.
Brigjen Helfi juga meminta masyarakat turut berperan dalam pengawasan distribusi beras dengan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian berat atau harga di pasaran. “Kita harus bersama-sama menjaga integritas pangan kita dari praktik mafia dan spekulan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai titik distribusi, termasuk gudang, pasar modern, dan toko ritel. Satgas Pangan juga akan berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional serta lembaga terkait lainnya untuk memantau peredaran beras secara lebih intensif.
Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga, kualitas, dan ketersediaan beras sebagai kebutuhan pokok strategis nasional. Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelaku yang mencoba memainkan distribusi bahan pokok demi keuntungan pribadi.
“Mari kita jaga bersama kedaulatan pangan negeri ini. Jangan beri ruang sedikit pun bagi mafia pangan untuk merusak sendi kehidupan rakyat,” pungkas Menteri Amran.







