Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Pertanyakan Mekanisme dan Bantuan Stimulan

Warga yang terdampak erupsi Gunung Ruang saat melakukan proses penyaluran bantuan stimulan. (Ist)

SITARO, SULAWESION.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mulai menyalurkan bantuan dana stimulan bagi warga Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang.

Dana yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia itu disalurkan untuk membantu warga dalam memperbaiki rumah yang rusak akibat letusan Gunung Ruang pada pertengahan 2024 silam.

Bacaan Lainnya

Belakangan, muncul polemik di tengah masyarakat selaku penerima yang mempertanyakan besaran dana maupun mekanisme penyaluran bantuan pemerintah tersebut.

Warga mempertanyakan besaran dana Rp 1,5 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp 3 juta untuk rumah rusak sedang, padahal seharusnya, jumlah bantuan rumah rusak ringan sebesar Rp 15 juta dan rusak sedang Rp 30 juta.

Persoalan ini kian menjadi ketika sejumlah oknum menggulirkan narasi-narasi berbau provokatif di media sosial yang menyerang pemerintah daerah, bahkan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Sitaro, Joickson Sagune angkat bicara dengan memberikan penjelasan umum mengenai besaran dana bantuan yang diterima oleh warga terdampak erupsi Gunung Ruang.

“Bantuan dana stimulan, baik itu rusak ringan atau rusak sedang, dananya sudah di debetkan dan masuk ke rekening warga penerima manfaat,” terang Sagune melalu media perpesan Whatsapp pada Kamis (17/7/2025).

Dia membenarkan jika besaran dana bantuan yang disalurkan lewat Bank Mandiri itu sebesar Rp 15 juta untuk warga yang rumahnya rusak ringan dan Rp 30 juta bagi warga yang rumahnya rusak sedang.

“Untuk rusak ringan 15 juta rupiah dan rusak sedang 30 juta rupiah. Hal ini dapat langsung dicek di buku tabungan yang di serahkan oleh Bank Mandiri. Jadi yang sudah di debetkan ada sejumlah 701 rekening warga, sedangkan yang lain akan menyusul,” terang Sagune.

Terkait besaran dana Rp 1,5 juta yang diserahkan bagi penerima yang rumahnya rusak ringan dan Rp 3 juta bagi penerima yang rumahnya rusak sedang, Sagune bilang itu diperuntukan buat upah kerja.

“Besaran itu 40 persen dari komponen upah 25 persen. Hal ini sudah sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan BNPB Nomor 5 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan sebagaimana SK Bupati Nomor 50 tahun 2024,” ujarnya.

Mengenai pertanyaan warga tentang mekanisme pembelian bahan bangunan yang diserahkan kepada pihak ketiga, Sagune menegaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari sistem penyaluran bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memahami ketika ada masyarakat yang mempertanyakan mekanisme seperti ini. Tapi ini memang diatur dari pusat. Kita berupaya agar semua proses ini berjalan sesuai ketentuan yang ada,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan