KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN yang kedapatan tidak berada di tempat tugas pada saat jam kerja kini terancam sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan.
Kepala Inspektorat Kotamobagu, Yusrin Mantali SE, menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mentolerir perilaku indisipliner yang dapat merugikan pelayanan publik.
“Pemkot sekarang memperketat pengawasan terhadap disiplin ASN. Aturan sanksi sudah jelas dan diberlakukan secara bertahap. Namun, jika masih dilanggar berulang kali, maka sanksi terberat adalah pemecatan,” tegas Yusrin, Kamis (17/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa sanksi akan diterapkan secara bertingkat, dimulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat satu tingkat, penurunan pangkat dua tingkat, hingga pemberhentian sebagai ASN jika telah melakukan pelanggaran hingga tiga kali.
“Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong budaya kerja yang profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemkot juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan ASN. Masyarakat kini dapat melaporkan ASN yang tidak berada di tempat tugas melalui call center 112.
“Laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Inspektorat, BKPP, Bagian Hukum, dan Satpol PP,” tambah Yusrin.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Kotamobagu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun birokrasi yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Harapan kami, aturan ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk selalu menjaga disiplin dan etos kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.***







