MAKASSAR,SULAWESION.COM— Wali Kota Makassar, Danny Pomanto memerintahkan jajarannya khususnya Dinas Pertanahan untuk segera membongkar bangunan liar yang dilakukan pengelola Toko Agung dengan membuat tembok dibelakang tempat usahanya yang merupakan Fasilitas Umum (Fasum).
Diketahui, tindakan pengelola Toko Agung telah menjadi sorotan lantaran berdiri di atas lahan publik milik pemerintah. Terlebih, mengganggu akses jalan warga sekitar.
Walikota Makassar dua periode ini memandang penertiban untuk memberikan efek jera. Jika dirasa perlu, menggunakan alat berat jenis excavator.
“Pakai Excavator bongkarki itu, jangan setengah-setengah. Masa’ Bandung Gorden kau bongkar ini tidak,” jelasnya Rabu, (8/6/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, telah melayangkan teguran dan memanggil pengelola toko agung.
Hasilnya, mereka telah melepas sendiri pagar besi. Namun, masih ada yang tersisa berupa tembok.
“Itu di jalan kutilang, masih ada yang belum (dibongkar). Baru pagar itu dilepas sendiri (pengelola) masih ada temboknya,”ucapnya.
Temuan pelanggaran lainnya, kafe yang lokasinya bersampingan dengan toko tersebut. Ini menggunakan Fasilitas Umum Fasilitas Sosial (fasum-fasos) untuk lahan parkir.
Bahkan, pihaknya telah dua kali melayangkan teguran kepada pengelolanya. Saat ini, urusan lahan parkir kafe tersebut sedang berproses di inspektorat.
“Akan dilakukan penertiban, tentu kita pakai alat menyesuaikan kondisi lapangan,” jelasnya. (*)
Iyan Cahyadi | Indra Sadli