MAKASSAR,SULAWESION.COM— Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum mengaku, bahwa hingga saat ini masih terdapat banyak lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang belum memiliki legalitas alas hak sertifikat.
Kepada Media Sulsel Kamis (16/6/2022) Akhmad Namsum menuturkan, bahwa Pemkot Makassar memiliki kurang lebih sebanyak 4.000 aset lahan yang terdiri dari kurang lebih 3.000 merupakan aset jalan dan sekitar 1.000 non jalan.
“Fasum fasos lahan kita, yang terdata kurang lebih 4.000, kurang lebih 3.000 adalah lahan jalan, kurang lebih 1.000 adalah non-jalan. Yang fokus kita untuk pensertifikatan adalah mengenai lahan non-jalan, termasuk beberapa fasum dan fasos, lapangan, taman, masjid, dan lain-lain,” tutur Kadis Pertanahan Akhmad Namsum.
Dari 1.000 aset lahan non jalan tersebut menurut Akhmad baru terdapat sekitar 600 lahan yang telah memiliki sertifikat, sementara 400 sisanya akan terus digenjot untuk dapat segera tersertifikasi secara bertahap hingga 2024.
Akhmad mengaku hingga saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna penerbitan sertifikat aset lahan Pemkot Makassar.
“Kami tentu berharap, karena ini adalah aset pemerintah, maka tentu pihak BPN juga bisa membantu kami, dalam rangka prosesnya pensertifikatan ini bisa lebih cepat keluar,” harap Akhmad. (*)
Iyan Cahyadi | Indra Sadli