Kesepakatan Bersama DPRD-Pemkab Sitaro Terkait Penetapan Ranperda RPJMD 2025-2029 Jadi Perda

Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Sitaro tentang penetapan ranperda RPJMD Kabupaten Sitaro tahun 2025-2029 menjadi perda. (Vian Hermanses)

SITARO,SULAWESION.COM- DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyepakati penetapan ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sitaro tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis pada Rabu 20 Agustus 2025 di kantor DPRD di Kelurahan Bebali Siau Timur.

Bacaan Lainnya

Sebelum diputuskan bersama, DPRD bersama pemerintah daerah telah menggulirkan serangkaian agenda rapat yang terdiri dari pembicaraan tingkat satu dan pembicaraan tingkat dua.

Khusus di akhir pembicaraan tingkat dua, pimpinan dewan melayangkan pertanyaan satu per satu terhadap setiap anggota DPRD yang hadir terkait persetujuan mereka terhadap draf ranperda RPJMD yang telah dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi.

Seluruh anggota dewan pun menyatakan persetujuan mereka untuk menetapkan ranperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sitaro.

Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Sitaro tentang penetapan ranperda RPJMD Kabupaten Sitaro tahun 2025-2029 menjadi perda. (Vian Hermanses)

Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit dalam pendapat akhirnya menyatakan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang dengan sungguh-sungguh memberikan perhatian, masukan, dan catatan konstruktif selama pembahasan.

“Sejalan dengan hal tersebut, maka pada kesempatan yang baik ini, saya selaku pimpinan daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, menyatakan menerima dan menyetujui ranperda tentang RPJMD ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Kalangit.

Menurut bupati, RPJMD ini akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, dengan visi besar Mewujudkan Siau Tagulandang Biaro yang Maju, Sejahtera, Damai, dan Dahsyat (Sitaro Masadada),” lanjutnya.

“Melalui dokumen ini pula, kita berkomitmen mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, berbudaya, tangguh terhadap bencana, perekonomian yang tumbuh inklusif, tata kelola pemerintahan yang bersih dan inovatif, serta lingkungan yang lestari dan berkelanjutan,” katanya lagi.

Sementara itu, Ketua DPRD, Djon Ponto Janis mengungkapkan, meskipun proses pembahasan ranperda RPJMD berlangsung cepat, namun ia memastikan hal itu tak mengurangi kualitas dari RPJMD yang memuat visi misi kepala daerah lima tahun kedepan.

“Karena dokumen ini lima tahunan, makanya diteliti dan dicermati dengan sangat baik. Kami juga memberikan masukan dan pandangan terhadap setiap program yang dituangkan dalam dokumen RPJMD ini,” jelas Janis.

Pasca kesepakatan bersama itu, pemerintah daerah langsung menggelar evaluasi terhadap dokumen RPJDM tersebut bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang diselenggarakan secara virtual.

Hadir pada rapat di DPRD itu antara lain Pimpinan dan Anggota DPRD serta para tenaga ahli faksi, Sekretaris Daerah Denny Kondoj dan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama maupun pejabat administrator.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan