PURWAKARTA,SULAWESION.COM-Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi daerah pertama di Indonesia yang menghadirkan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) di seluruh desa dan kelurahan. Sebanyak 192 Rumah RJ diluncurkan serentak oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, dalam acara virtual yang dipusatkan di Aula Janaka, Setda Purwakarta, Senin (25/8/2025).
Peresmian mencakup 183 desa dan 9 kelurahan. Keberadaan Rumah RJ diharapkan menjadi sarana penyelesaian konflik berbasis musyawarah, sekaligus memperkuat penerapan keadilan restoratif di tingkat akar rumput.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal memulihkan harmoni sosial,” kata Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zein. Menurut dia, Rumah RJ dapat dimanfaatkan sebagai ruang mediasi antarwarga sebelum persoalan masuk ranah pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta menambahkan, peluncuran serentak 192 Rumah RJ ini merupakan yang pertama di Indonesia. “Inti dari keadilan restoratif adalah musyawarah yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat,” ujar Martha.
Rumah RJ juga akan difungsikan untuk pemberdayaan masyarakat. Salah satunya di Desa Karangmukti, yang akan digunakan sebagai kantor koperasi dan tempat budidaya melon oleh kelompok lanjut usia.
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, menyebut Rumah RJ sebagai simbol kebersamaan. “Rumah RJ bukan sekadar bangunan, melainkan tempat masyarakat kembali menyelesaikan persoalan dengan damai,” ujarnya.
Acara peluncuran turut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres Purwakarta, perangkat daerah, camat, serta diikuti pemerintah desa dan kelurahan secara virtual.
Dengan keberadaan Rumah RJ di seluruh desa dan kelurahan, Purwakarta membuka jalan baru dalam penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan sosial, dan berpijak pada nilai-nilai lokal.







